Jateng

Inilah Tampang Pelaku Curanmor Berdaster di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Dio Rizky Arviantara (28) warga Semarang Barat merupakan tersangka atas kasus curanmor di parkiran hotel, Jalan WR Supratman, Kalibanteng Kidul yang terjadi beberapa waktu lalu itu mengaku menggunakan daster untuk menutupi tatonya.

Dirinya menuturkan memperoleh daster itu diambil dari milik neneknya agar tidak teridentifikasi melalui CCTV saat mengambil motor yang diincarnya.

“Dapat daster dari milik nenek lagi dijemur di rumahnya. Ya supaya pas nyuri, buat nutupin tato saya,” katanya saat dihadirkan rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5/2024).

Lebih lanjut dirinya membebeberkan bahwa awalnya dirinya datang ke hotel dan akan kencan dengan perempuan yang hendak dipesannya. 

Sesampainya di parkiran, sambungnya, dirinya mendapati motor di sebelahnya tidak terkunci stang dengan kunci di dashboard motor.

Baca Juga  Tol Semarang–Demak Seksi 1 Rampung 2027, Jadi Tanggul Laut Penahan Rob

“Mau check in, pas masuk, motor saya tak parkir disebelah ada motor Vario, saya pegang, tidak dikunci setang. Saya lihat kuncinya di dashboard motor,” katanya. 

Mengetahui hal tersebut, dirinya timbul niat untuk mencuri motor tersebut. Kemudian, dirinya mengatakan keluar menuju tempat neneknya, berlokasi di Jalan Sri Rejeki Semarang Barat. 

“Kemudian saya kembali lagi hotel, motor tak parkir di warung, terus memakai daster dekat PDAM, samping hotel, lalu jalan kaki masuk ke hotel, ngambil motor,” ujarnya. 

Usai menggondol motor tersebut, dirinya menambahkan membawa motor tersebut ke rumahnya ke Ngalian.

Lalu, esok harinya dirinya membawa motor curian tersebur ke ke Jawa Barat. 

Baca Juga  UNDIP Lantik 316 PNS dan 10 Pejabat Baru, Rektor Tekankan Kolaborasi Global

“Motor dipakai sendiri, tidak dijual. Saya buat untuk Kerja disana Jabar jadi kernet,” imbuh pelaku yang juga mengaku pernah terlibat kasus curas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. 

Diberitakan sebelumnya, tim Unit I/Jatanras yang dimimpin oleh Kanit Pidum AKP Tri Harijanto berhasil mengamankan tersangka di warung nasi goreng Jalan raya Losarang, Kecamatan Kandanghaur Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (09/5/2024), sekira Pukul 00.15 WIB. (BDN)

Back to top button