
inilahjateng.com (Semarang) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap tiga kasus menonjol pengalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan tiga kasus tersebut yang pertama yakni diungkapnya kasus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lubang buatan.
Dari kasus tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap 2 orang tersangka yakni YGS (37) dan seorang perempuan berinisial WN (26).
“Awalnya petugas menangkap YGS di SPBU Arteri Soekarno Hatta dan menemukan 8 paket
Sabu yang akan ditempatkan di beberapa titik di pinggir jalan. Lalu dikembangkan lagi di rumah
kontrakan Tersangka di Mangunharjo, ditemukan lagi 33 paket sabu yang disimpan di lubang buatan di bawah Kasur di kamar tersangka WN dengan total Sabu yang disita 50 gram,” bebernya.
Untuk kasus kedua, sambungnya, petugas mengamankan tersangka berinisial YP (27) dan Ia (29).Â
“Kasus ini cukup unik, tersangka YP usai mengambil paket sabu di Jalan Badak V, Pandean Lamper, Gayamsari ditangkap oleh petugas. Karena panik, sabu seberat 0.5 gram ditelan dengan bungkusnya,” tuturnya.
Kasus terakhir, ditangkapnya tersangka BGP (37) warga Karanganyar Gunung, Candisari karena memgedarkan obat terlarang.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Tersangka, petugas menemukan Barang Bukti sebanyak 1.993 butir Psikotropika yang terdiri dari 1.693 butir Tablet Alfrazolam, 150 butir Tablet Estazolam dan 150 butir tablet Clonazepam serta petugas juga menemukan 2.500 butir Obat Keras berupa Pil Yarindo yang disimpan di lemari kamar tidur Tersangka.Â
“Dari keterangan Tersangka, mengakui bahwa Psikotropika dan Obat Keras tersebut akan diedarkan olehnya untuk mendapatkan keuntungan. Ia sudah 6 kali mengedarkan sejak bulan Agustus 2023. Tersangka mendapatkan psikotropika dan obat keras tersebut dari seseorang yang mengaku atas nama RÂ yang dikenal melalui facebook,” bebernya.
Atas perbuatan para tersangka, untuk kasus sabu  tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk pengedar obat terseang, tersangka disangkakaan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Th 2023
Tentang Kesehatan Subisder Pasal 62 UU No. 5 Th 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 12 tahun. (bdn)