NasionalJateng

Inilah Tuntutan Kaum Buruh di Semarang

inilahkajateng.com (Semarang) – Ribuan kaum buruh dari berbagai elemen melakukan aksi damai dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan pada Rabu (1/4/2024).

Salah satu koordinator Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPIP), Karmanto menjelaskan bahwa

dalam memperingati Hari buruh ini ingin menyampaikan tuntutan kesejahteraan untuk kaum buruh dan pekerja.

Menurutnya, nasib kaum buruh hanya bisa berubah, jika kaum buruh itu sendiri yang merubahnya. Pemerintah dan DPR RI sampai hari ini belum berpihak dengan Buruh setelah UU No 6 tahun 2023 Cipta Kerja. 

“UU Cipta kerja membuat dampak yang luar biasa bagi kehidupan buruh yang semakin tertindas dan tidak mendapatkan jaminan dan Kesejahteraan dalam bekerja, bahkan Pemerintah dan DPR RI bekerja sama dengan pengusaha, menjalankan sistem kerja kontrak dan outsourcing sampai saat ini masih berjalan dan telah merampas kepastian kerja dan mimpi kesejahteraan kaum buruh,” ungkapnya.

Baca Juga  Yayasan Desak Penyegelan Gedung Untag Berlanjut

Dirinya juga menyebut hampir seluruh kaum buruh di Indonesia merasakan kebijakan ini, baik secara sadar maupun tidak sadar, sistem kerja kontrak dan outsourcing ini menguntungkan pihak pengusaha.

“Karena mereka tidak harus mengeluarkan beban biaya jika buruh ter-PHK dari tempat kerjanya,” paparnya.

Adanya hal ini merupakan pembungkaman demokrasi dan bentuk mengabaikan terhadap amanat UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Melalui pernyataan sikap Aksi Damai May Day 2024, inilah yang dituntut kaum buruh:

  1.  Undang-undangan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Seluruh PP Turunannya.
  2. Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing Dan Sistem Magang.
  3. Stop Upah Murah, Berlakukan Upah Layak Nasional.
  4. Berikan Kebebasan Bererikat, Stop Diskriminasi, Intimidasi dan Arogansi Di Tempat Kerjal.
  5. Turunkan Harga-harga (BBM, Sembako, Minyak Goreng, Pdam, Listrik, Pupulk, PPN & Tol).
  6. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis Buruh.
  7. Tolak Gugatan Dpp Apindo Jawa Tengah Tentang UMKTahun 2024 Dengan Perkara Nomor : 10/G/2024/PTUN.SMG.
Baca Juga  UNNES Buka Prodi Kedokteran Hewan Pertama di Jateng

Dalam pantauan inilahjateng.com di lokasi, terlihat massa dari elemen buruh bergantian untuk melakukan aksi damai di depan kantor Gubernur Jateng. (Bdn)

Back to top button