Hukum & Kriminal

IPW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Bareskrim Terkait Kriminalisasi Ipda YF

inilahjateng.com (Jakarta) – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri.

Hal ini terkait dugaan kriminalisasi terhadap Ipda YF, anggota Polda Bengkulu, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut penetapan status tersangka terhadap Ipda YF sangat janggal.

Pasalnya, Ipda YF adalah suami dari terdakwa TKD, mantan pegawai BSI, yang didakwa menggelapkan dana nasabah senilai Rp8 miliar.

Padahal, berdasarkan audit internal BSI, Ipda YF sendiri dinyatakan sebagai korban dengan kerugian mencapai Rp4 miliar.

“Seharusnya yang diperiksa lebih dulu adalah manajemen BSI, karena ada kelalaian sistem yang memungkinkan fraud ini terjadi. Tapi anehnya, justru Ipda YF yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuan istrinya dalam penyidikan,” tegas Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).

Baca Juga  Minyak Goreng Tak Sesuai, Bos Pabrik Pengemasan MinyaKita Jadi Tersangka

Fakta persidangan mengungkap, puluhan pegawai BSI telah mendapatkan surat teguran dan peringatan terkait kelalaian yang berkontribusi pada terjadinya fraud, termasuk mantan kepala cabang dan sejumlah pejabat bank lainnya.

Namun, tidak ada satu pun dari mereka yang dijadikan tersangka.

IPW menilai, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Bengkulu diduga sengaja menutup-nutupi peran manajemen BSI dan justru mengorbankan Ipda YF.

“Ini terkesan ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu di BSI. Kalau penyidik memang profesional, harusnya semua pihak yang terlibat ikut diperiksa secara transparan,” tambah Sugeng.

Kasus ini semakin memanas setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan penetapan tersangka Ipda YF kepada pers.

Hal ini dinilai kuasa hukum YF sebagai tindakan yang tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Baca Juga  Ibu Bayi yang Diduga Dibunuh Oknum Polisi Buka Suara

Tim Advokasi Peradi Pergerakan Bengkulu Raya pun melaporkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung pada 11 Februari 2025.

“Pernyataan publik dari Kejati Bengkulu soal status tersangka Ipda YF sangat prematur, karena perkara utama masih dalam persidangan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar M. Pilipus Tarigan, salah satu kuasa hukum YF.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti pasal yang dikenakan terhadap Ipda YF tidak tepat.

Jika mengacu pada Pasal 55 KUHP, Ipda YF tidak bisa dikenakan karena ia bukan bagian dari manajemen BSI.

Sementara itu, jika menggunakan Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, seharusnya penyidik menunggu hingga perkara utama terhadap TKD memiliki putusan hukum tetap.

Baca Juga  Jual Bubuk Petasan Online, Pemuda di Jepara Diringkus Polisi

Ipda YF Minta Perlindungan Hukum

Ipda YF tidak tinggal diam dan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Februari 2025.

“Kami berharap Kapolri turun tangan untuk mengusut dugaan kriminalisasi ini, agar penyidikan bisa berjalan profesional dan tidak ada intervensi kepentingan,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena menyangkut dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara fraud perbankan, serta potensi praktik KKN yang merugikan anggota kepolisian yang justru menjadi korban dalam kasus ini.

IPW menegaskan, prinsip profesionalisme dan proporsionalitas harus ditegakkan dalam penyidikan kasus ini agar tidak terjadi kesalahan dalam menegakkan hukum. (RED)

Back to top button