
inilahjateng.com (Semarang) – Indonesian Police Watch (IPW) berharap para tersangka atas kasus penggerebekan rumah judi atau kasino di Jalan Anjasmoro, Semarang Barat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa mengatakan 10 tersangka yang terlibat atas kasus tersebut agar dilakukan proses hukum secara tuntas, dan tidak tebang pilih.
“Harap tetap diproses sampai pengadilan sebagai bukti bahwa Polri tegas dalam penindakan judi,” ungkapnya pada Rabu (2/10/2024).
Dirinya juga berharap buntut dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti praktek judi lain sampai ke akar-akarnya.
“Semoga bisa ditindaklanjuti apabila ada bandar-bandar judi lain di kota semarang,” katanya.
Disisi lain, atas penggerebekan kasino tersebut, dirinya juga mengapresiasi Jajaran Polrestabes Semarang yang berhasil mengungkap praktik kasino yang berada di tempat hiburan tersebut.
“IPW apresiasi langkah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang membongkar dan menangkap menggerebek kasino yang ada di kota semarang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan 10 tersangka terkait penggerebekan sebuah rumah judi atau kasino yang berkedok tempat hiburan di Baby Face Karaoke, Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Semarang Barat pada Jumat (20/9/2024), lalu.
Kesepuluh tersangka yakni masing-masing berinisial AE (28) selaku pembagi koin cip, PH (23) selaku penukar koin hadiah, FB (33) selaku operator CCTV, FBK (31) selaku embat cip, lalu SR (43) dan SH (40) selaku sekuriti, LU (44) sebagai kasir, dan VB (44) pembagi cip. (BDN)