Ironis !!!, Kades di Boyolali Jual Miras Tanpa Izin
inilahjateng.com (Boyolali) – Seorang kepala desa di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, berinisial EN, dikenakan tindak pidana tipiring.
EN kedapatan menjual ratusan botol miras di rumahnya di Dukuh Karang Lor RT 002/RW 008, Desa Jurug, Mojosongo.
Menurut informasi dari Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, ratusan botol miras tersebut diamankan saat kegiatan operasi rutin yang dioptimalkan yang berlangsung pada Minggu (3/11/2024) dini hari ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihartono.
Dimana operasi itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi dan kondisi yang sejuk dan damai terhadap Operasi Mantap Praja Pemilu 2024.
“Kami memaksimalkan kegiatan rutin yang dioptimalkan ini, sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keamanan wilayah dan masa depan generasi muda Boyolali,” tegas Budi saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).
Dalam operasi ini menargetkan tempat-tempat rawan seperti hiburan malam, penjual miras, dan area berkumpulnya remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami menyisir lokasi-lokasi yang kami duga menjadi pusat peredaran miras ilegal, khususnya di wilayah Mojosongo,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni dua botol anggur merah berukuran 620 ml, 16 botol anggur merah gold berukuran 620 ml, 5 botol anggur putih berukuran 620 ml, 17 botol merk Bintang, 7 botol ciu Murni berukuran 1500 ml, 37 botol ciu murni berukuran 500 ml, 5 botol ciu klutuk berukuruan 1500 ml, 12 botol ciu klutuk berukuran 500 ml, 6 dirigen ciu murni berukuran 30.000 ml, sembilan dirigen bekas ciu murni berukuran 30.000 ml dan 1 ball botol kosong yang akan diisi ciu.
“Kami akan terus memperketat pengawasan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari dampak negatif miras yang tentunya bisa menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif,” terangnya.
Diduga EN melanggar Pasal 26 ayat (2) dan/atau Pasal 46 ayat (1) huruf (b) dari Perda Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2016 tentang Larangan Mengedarkan dan/atau Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin. (DSV)