
inilahjateng.com (Solo) – Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, buka suara terkait beredarnya isu duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024.
Gibran yang juga kakak kandung Kaesang menyebut, keputusan maju atau tidak, ada di tangan adik bungsunya itu.
“Tanya Kaesang,” ucap Gibran saat ditemui awak media di Taman Balekambang Solo, Kamis (30/5/2024).
Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur, Gibran kembali menyerahkan kepada Kaesang dan PSI.Â
“Oh ya keputusannya di Kesang untuk maju atau tidaknya ya. Tanyakan aja. tanyakan ke teman-teman PSI,” ujarnya.
Dengan keputusan MK, Gibran juga tak memungkiri jika saat ini sangat terbuka luas kesempatan anak muda untuk berkiprah di dunia politik dan berpeluang menjadi kepala daerah.Â
“Ada, terbuka luas untuk semua ya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, putusan MK bernomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
Dimana dalam putusan tersebut, batas usia pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.
Sehingga mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Diketahui Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 usianya baru 30 tahun pada Desember 2024. Sementara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.
Namun dengan ada perubahan frasa ‘Terhitung Sejak Pelantikan’ pada Peraturan KPU yang baru saja disahkan MA, maka Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa mengikuti kontestasi Pilgub 2024. (DSV)