Jateng

Jaga Netralitas ASN, Pemkot Semarang Kerahkan Tim Penegak Disiplin

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus menyerukan tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini ditandai dengan adanya deklarasi netralitas ASN dan Non ASN yang baru saja dilakukan di Balai Kota Semarang, Selasa (17/9/2024).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan untuk pengawasan dalam netralitas ASN ada pengawasan eksternal yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengawasan internal yang dilakukan oleh Pemkot Semarang.

Pengawasan internal yang dilakukan oleh Pemkot Semarang dengan dibuatnya Tim Penegakan Disiplin.

Tim ini nantinya yang akan memantau dan mengawasi terkait dengan netralitas ASN dan Non ASN.

Baca Juga  Pemkot Semarang Beberkan Upaya Penanganan Kemiskinan Dihadapan Menko Muhaimin

“Kalau pengawasan netralitas untuk eksternal ada Bawaslu, internal kami punya tim penegakan disiplin. Tim penegakan disiplin ini akan turut serta mengawasi netralitas ASN,” kata Joko, Selasa (17/9/2024).

Joko menekankan jika netralitas ASN ini sangat penting karena tidak hanya sekedar mematuhi regulasi yang ada tapi dengan ditegakkannya netralitas ASN ini maka akan bisa menjamin dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Mari kita jaga netralitas ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin kuat sehingga antara pemerintah dan masyarakat bisa sejalan dan berkolabirasi membangun kota semarang,” terangnya.

Joko mengatakan baik ASN dan Non ASN memiliki hak pilih untuk dirinya sendiri.

Sehingga jangan sampai hak pilih tersebut dipublikasikan apalagi mengajak orang lain untuk mengikuti keinginan para ASN untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon)

Baca Juga  Semarang Bidik Kota Sehat, Wali Kota: Budaya Hidup Sehat Lebih Penting dari Penghargaan

“ASN ini dilarang untuk mengambil kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu dan yang paking penting dilarang mobilisasi baik sesama ASN atau masyarakat untuk calon tertentu atau mendiskriminasikan calon tertentu,” paparnya.

Selain di dunia nyata, Joko menambahkan netralitas ASN ini juga harus dijaga di dunia maya.

ASN maupun non ASN bahkan tidak diperbolehkan menyukai, mengomentari dan membagikan unggahan konten yang bersifat kampanye.

“Tidak boleh ikut kampanye, tidak boleh mengerahkan fasilitas pemerintah untuk kegiatan paslon tertentu,” tegasnya. (LDY)

Back to top button