NasionalJateng

Jalani Rekontruksi, Pelaku KDRT di Sendangguwo Peragakan 45 Adegan

inilahjateng.com (Semarang) – Sebanyak 45 adegan diperagakan oleh tersangka Yuda Bagus Zhakaria (34) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni Arisa Ariani (22), di Jalan Sendangguwo Selatan RT 15 RW 02, Kelurahan Sendangguwo, Kamis (30/11/2023).

Polrestabes Semarang dengan Kejaksaan Negeri Semarang mendapampingi tersangka dalam memperagakan aksi tersangka mulai dari menganiaya hingga melakukan penusukan ke kepala korban menggunakan alat pembuat keris.

Saat melalukan reka adegan, tersangka ternyata melakukan aksi kekerasan tersebut dalam pengaruh minuman keras atau sedang mabuk.

Bahkan dalam salah satu adegannya tersangka membabi buta meskipun kondisi korban sudah dalam keadaan tak sadarkan diri.

Mengenai motifnya, ternyata tersangka menuduh korban berselingkuh dengan pria lain. Karena sudah naik pitam kemudian pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga  Menhub Apresiasi Penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas

Jaksa dari Kejari Semarang, Hatma Aditya menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan agar agar perkara tersebut dalam proses pengadilan makin terang makin terang.

“Hari ini melakukan rekonstruksi perkara KDRT dengan meninggalnya korban dimana dalam proses hari ini ada 45 adegan oleh teman-teman penyidik Polrestabes Semarang untuk terangnya perkara,” ungkap Hatma.

Dirinya menyebut tak ada temuan baru dalam reka ulang pada rekonstruksi ini. Proses rekonstruksi juga sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sesuai dengan keterangan terangka. Sebenarnya dia tidak berbelit, mau kooperatif,” ujarnya.

Disisi lain, disela-sela kegiatan tersebut, ibu korban bernama Sani mengaku kepada petugas jika dirinya diancam akan dibunuh oleh pelaku jika melaporkan peristiwa itu,

Baca Juga  Polres Demak Gelar Bakti Religi Dengan Bersih Bersih Masjid

“Saya takut, ada ancaman, katanya yang laporan kalau dia keluar penjara akan dibunuh,” ucap Sani.

Saat ini perkara tersebut tengah dalam pemeriksaan oleh petugas. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada (28/8/2023), lalu. Korban saat diperiksa mengalami luka lebam dan ada luka tusukan di sejumlah tubuhnya. (bdn)

Back to top button