
inilahjateng.com (Semarang) – Tersangka Baghastian Wahyu Kisara (27) menjalani rekontruksi dengan memperagakan 25 adegan terkait kasus pembunuhan driver taxi online di Jalan Mugas Dalam Raya RT 4 RW 1, Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, Kamis (21/9/2023), siang.
Diketahui, korban driver taxi online bernama Fauzy Aribammar (27) dibunuh dengan beberapa tusukan dan kemudian tersangka melarikan diri menggunakan mobil korban.
Jaksa Penuntut Umum, Supinto Priyono mengatakan kegiatan yang diselenggarakan Kejari Kota Semarang dan Polrestabes Semarang ini dilakukan untuk melengkapi berkas proses hukum untuk ke tahap selanjutnya.
Ia menyebut dari kegiatan ini, tersangka memang dengan sengaja melakukan pembunuhan kepada korban. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang ada, tersangka menusuk korban tepat di beberapa bagian vitalnya yakni di leher dan tubuh lainnya.
“Hari ini kami melakukan rekontruksi dengan 25 adegan dari awal si tersangka ini melakukan pemesanan lewat aplikasi maxim kemudian sampai dia dapat mobil. Lalu si pelaku di lokasi melakukan aksi pertama menodongkan pisau dan korban merasa kaget lalu balik kanan langsung ditusuk di leher. Jadi hal yang dilakukan pelaku ini bukan lagi melukai tapi titik mematikan kemudian ditusuk di dada. Jadi semuanya titik mematikan bukan melumpuhkan,” ungkapnya usai kegiatan di lokasi kejadian.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa korban adalah hasil pemesanan yang ketiga kali dilakukan oleh tersangka. Dengan niat merampok, tersangka sudah beberapa kali memesan taxi online. Namun karena mobil yang datang tak sesuai yang diinginkan, tersangka tidak jadi melakukan aksinya.
“Tiga kali pesan baru dia pilih yang bagus. Jadi sebelumnya mobilnya dirasa jelek atau kurang terus dapatlah sama Innova Reborn milik korban terus diambil sama pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tersangka akan didakwa dengan tiga Pasal yakni tentang Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP, Pembunuhan disertai dengan kejahatan terlebih dahulu yakni Pasal 339 KUHP dan Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian yaitu Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal Pasal 340 KUHP ancaman mati. Sampai saat ini belum ada fakta baru, diberkas masih sama. Ini hanya mempertegas saja awal mula perencanaan sampai aksinya,” tegasnya.
Sementara, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Andika Oktavian menambahkan jika tidak ada perbedaan dari keterangan saksi yang telah dilakukan penyidikan dengan hasil rekonstruksi.
“Selanjutnya kita akan melengkapi berkas kemudian akan kita akan limpahkan ke jaksa untuk proses selanjutnya,” tambahnya. (bdn)