Jamaah Calon Haji Jepara Mulai Berangkat Akhir Mei

inilahjateng.com (Jepara) – Sebanyak 1414 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Jepara dijadwalkan akan mulai berangkat haji pada akhir Mei hingga awal Juni 2024.
Kepala Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin menjelaskan,
Kabupeten Jepara pada Tahun 1444 H/2024 M masuk pada gelombang 2 pemberangkatan haji yang tergabung dalam kloter 72, 73, 74, 75, dan 77.
“Akan diberangkatkan pada akhir Mei sampai awal Juni 2024 melalui Embarkasi Solo menuju Bandara King Abdul Aziz International Airport yang selanjutnya diberangkatkan langsung menuju Makkah Al-Mukarramah,” kata dia.
Ia membeberkan, 1414 JCH terdiri dari 614 JCH laki laki, dan 800 JCH perempuan.
Usia JCH sendiri terbagai dari 19 tahun sampai 30 tahun ada 39 JCH, 31 tahun sampai 40 tahun ada 87 JCH, 41 tahun sampai 50 ada 350 JCH, 51 tahun sampai 60 tahun ada 472 JCH.
Untuk usia 61 tahun sampai 70 tahun ada 316, 71 tahun sampai 80 tahun ada 92 JCH, dan 81 tahun sampai 98 tahun ada 58 JCH.
“Untuk jemaah termuda yang melunasi berusia 19 tahun kelahiran 07 Oktober 2004, atas nama Atmim Nuurona warga Petekeyaan, Kecamatan Tahunan, kabupaten Jepara, sedangkan untuk jamaah tertua berusia 98 tahun kelahiran 01 Juli 1925, atas nama Ngatemi warga Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara,” kata Akhsan.
Banyak JCH berasal dari berbagai daerah di Kabupaten Jepara, seperti Kecamatan Bangsri ada 112 JCH, Batealit ada 96 JCH, Kecamatan Donorojo ada 64 JCH, Kecamatan Jepara ada 111 JCH, dan Kecamatan Kalinyamatan ada 87 JCH.
Selanjutnya Kecamatan Karimunjawa ada 11 JCH, Kecamatan Kedung ada 116 JCH, Kecamatan Keling ada 86 JCH, Kecamatan Kembang ada 51 JCH, Kecamatan Mayong ada 95 JCH, Kecamatan Mlonggo 81 JCH.
Kemudian ada Kecamatan Nalumsari dengan 76 JCH, Kecamatan Pakis Aji ada 45 JCH, Kecamatan Pecangaan 110 JCH, Kecamatan Tahunan ada 159 JCH, dan Kecamatan Welahan ada 114 JCH.
Para JCH Kabupaten Jepara pun berisikan berbagi profesi, seperti BUMN atau BUMD ada 8 JCH, pedagang ada 278 JCH, Ibu rumah tangga ada 296 JCH, Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada 197 JCH, pelajar atau mahasiswa ada 29 JCH.
Selanjutnya ada pensiunan sejumlah 15 JCH, Swasta ada 376 JCH, Tani atau Nelayan ada 196 JCH, TNI atau Polri ada 8 JCH, dan lain lain 11 JCH.
“Untuk Kabupaten Jepara hingga saat ini adalah 1.402 JCH Reguler, 7 Pembimbing KBIHU dan 11 PHD, sehingga pada saat ini jumlah JCH asal Kabupaten Jepara yang berhak berangkat sejumlah 1.414 JCH,” ungkapnya. (NIF)