
inilahjateng.com (Semarang) – Jasa Raharja menegaskan para pelaku balap liar apabila mengalami kecelakaan tidak akan mendapat asuransi.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kota Semarang Raden Soeko Agung Prasetyo mengatakan tidak adanya asuransi kepada pelaku balap liar itu merujuk pada PP No 18 tahun 1966 Pasal 13 bahwa alat angkutan lalu lintas yang digunakan untuk ketangkasan dan kecepatan itu di luar jaminan Jasa Raharja.
“Karena orang yang melakukan ketangkasan atau kecepatan lalu lintas sudah mengetahui resikonya. Resikonya adalah kecelakaan. Akibat dari kecelakaan itu luka-luka dan bisa meninggal dunia. Sedangkan untuk murni kecelakaan lalu lintas dadalh murni resiko yang tidak bisa diprediksi,” ungkapnya saat menghadiri Forum Grup Discussion (FGD) di Polrestabes, Kamis (7/3/2024).
Jangankan pembalap liar, sambungnya, pembalap resmi saja dipastikan juga tidak mendapatkan asuransi.
“Hal itu juga berlaku untuk balapan resmi. Dia sudah tahun bahwa resikonya adalah kecelakaan. Makanya, dia menggunakan pakaian-pakaian khusus. Itupun tidak dijamin Jasa Raharja,” katanya.
Meski demikian, dirinya menuturkan bahwa Jasa Raharja akan tetap memberikan asuransi jika ada seseorang yang jadi korban balap liar.
“Jadi mungkin tertabrak atau terdampak balap liar sampai meninggal kami bisa berikan,” katanya.
Sementara Kaplrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menambahkan balap liar memang saat ini menjadi masalah serius karena semakin menjamur dan seakan tidak takut akan hukum. Meski sudah berulang kali ditindak, para pelaku balap liar tidak kapok.
Dengan FGD tadi, sambungnya, ada solusi bersama untuk mengatasi salah satu pengganggu ketertiban di masyarakat tersebut.
“Mudah-mudahan pola yang sudah disepakati tadi akan kita laksanakan sehingga akan mengurangi atau meniadakan balap liar di Kota Semarang,” tandasnya. (bdn)