Jateng

Jelang Kampanye Terbuka, KPU Belum Terima Surat Pemberitahuan dari Parpol dan Caleg

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hingga  H-2 dimulainya kampanye rapat umum tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, belum menerima surat pemberitahuan kampanye (SPK) baik dari partai politik (Parpol) maupun calon legislatif (caleg).

Padahal masa kampanye rapat umum akan mulai dilaksanakan pada 21 Januari 2024 atau 21 hari jelang masa tenang Pemilu 2024.

“Hingga saat ini belum ada pemberitahuan rapat umum untuk hari minggu,” kata anggota KPU Kota Semarang sekaligus Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Novi Maria Ulfah, usai Rapat Koordinasi terkait Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye di Hotel Novotel Semarang, Jumat (19/1/2024).

Selain dimulainya kampanye rapat umum, pada tanggal 21 Januari juga dimulai masa kampanye melalui iklan di media massa baik cetak, ekeltronik baik televisi dan online serta radio.

Baca Juga  Cegah Radikalisme Pada Generasi Muda,Ini Langkah Pemkot Semarang bersama Yayasan Anantaka

Kegiatan kampanye, lanjut Novi, memang sudah dimulai sejak 28 November lalu, namun untuk kampanye rapat umum dan iklan di media massa baru diperbolehkan 21 hari jelang masa tenang.

Pada masa kampanye tersebut juga ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi bagi para peserta kampanye.

Bahkan akan ada surat keputusan (SK) yang mengatur batasan dan ketentuan yang diperbolehkan selama masa kampanye tersebut.

“Ketentuan dan batasan bisa dilihat di PKPU 15 tahun 2023 yang mengatur mengenai pelaksanaan kampanye jadi memang disebutkan berapa spot tayangan, durasi untuk televisi 30 detik, radio 60 detik, iklan media cetak juga sudah ada ketentuannya . Media online perlakuannya sama,” paparnya.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Jepara Panen Raya Jagung

Sementara, untuk beberapa parpol maupun caleg yang sudah gencar berkampanye melalui media massa, nantinya akan menjadi tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasannya.

“Yang saat ini sudah ada di TV itu harusnya belum boleh nanti akan menjadi ranah pengawasan di Bawaslu,” tandasnya. (LDY)

Back to top button