Jateng

Jelang Kampanye Terbuka, Polda Jateng Larang Pawai dengan Knalpot Brong

inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jateng melarang masa pawai kampanye menggunakan knalpot brong, hal tersebut dilakukan menjelang masa kampanye terbuka yang akan dilaksanakan pada (21/1/2024), mendatang. 

Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menjelaskan, penindakan knalpot brong di Jateng ini sesuai aturan hukum yang sudah berlaku.

“Dalam undang-undang lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, dalam pasal 48, 285, pasal 210. Itu sudah mengatur tentang ketentuan kelayakan kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua. Khusus untuk knalpot juga sudah diatur dalam pasal tersebut,” ujar Kombes Sonny di Kantor Polda Jateng, Kamis (4/1/2024).

Dirinya menyebut bahwa spesifikasi knalpot brong adalah knalpot yang menghasilkan suara desibel yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Sapi Bali Jadi Primadona Hewan Kurban di Sragen 

Ketentuan diatur dalam Kementerian Lingkungan Hidup nonor 59 tahun 2019. Misalnya untuk motor 80 cc ukurannya 70 desibel kemudian 120 CC dan 150 CC itu 80 desibel. 

“Kami telah memiliki alat pengaturan knalpot brong tersebut. Sehingga masyarakat yang menggunakan knalpot brong maka petugas kepolisian akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku yaitu pasal 285,” tegasnya.

Adanya hal itu, ia meminta kepada massa yang melakukan kampanye agar tidak menggunakan knalpot brong.

Kenapa tidak boleh digunakan saat kampanye, karena knalpot brong punya banyak dampak buruk.

“Tentunya dapar mengganggu ketertiban pengguna jalan raya karena sesama pengguna jalan punya hak juga. Selanjutnya menimbulkan polusi dan tentu saja melanggar hukum. Lalu yang terakhir bisa menimbulkan konflik. Contoh konkrit di kasus di Boyolali kepada salah satu paslon Capres dan di Pati pada kampanye relawan. Oleh karena itu kenapa kami larang, ya karena ada dasar hukumnya juga baik dari kami maupun Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Akan Dibangun Rowosari Tembalang

Meski demikian, ia menambahkan, Ditlantas tidak mau hanya jadi pemadam kebakaran atau meredam sesaat. Namun dia juga ingin memberantas dari hulu ke hilir.

“Pemberantasan Polda Jateng itu dilakukan dengan cara menindak penjual knalpot brong. Kami bersama Krimum dan Krimsus akan sidak dan mengambil tindakan kepada produsen atau bengkel-bengkel agar menghentikan produksi. Jangan sampai jelang kampanye masih dijual. Sebagai informasi selama 2023 kami sudah memberantas 324.925 ribu knalpot brong per tadi malam. Harapan kami 2024 bisa zero knalpot brong,” tambahnya.

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu mengatakan  jika pada kampanye terbuka nanti di bagian perizinan akan dicantumkan pelarangan penggunaan kendaraan yang melarang peraturan lalu lintas.

Baca Juga  Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi Diusut, Polda Metro Jaya Periksa Saksi-Saksi Kunci di Solo

“Nanti di bagian perizinan ada pelarangan itu kendaraan itu. Jadi akan kami pertegas, salah satunya hal pemakaian knalpot brong,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button