Jateng

Jelang Lebaran, 12 Angkutan Umum Ditilang saat Inspeksi

inilahjateng.com (Semarang) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama Satlantas Kota Semarang, Jasa Raharja dan Kementerian Perhubungan menggelar inspeksi kendaraan umum dalam rangka persiapan angkutan Lebaran.

Kegiatan inspeksi dilakukan selama dua hari dengan pelaksanaan Ramp check kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan 12 bus yang ditilang karena melanggar dan tidak memenuhi persyaratan kendaraan umum laik jalan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Ambar Prasetyo mengatakan inspeksi dilakukan antara lain di Terminal Mangkang, Penggaron, Terminal Gunungpati dan Cangkiran.

Ambar menyampaikan inspeksi dilakukan terhadap angkutan umum dalam kota dan angkutan umum antar Provinsi.

“Pada hari pertama kemarin, di Mangkang dan Penggaron ada delapan armada bus yang dilakukan tindak tilang karena tidak memenuhi unsur administrasi maupun teknis. Di Cangkiran, ada dua armada dan di Gunungpati ada dua armada,” kata Ambar, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga  Wali Kota Semarang Bentuk Tim untuk Rumuskan Pembayaran Nakes Covid-19

Ke-12 armada angkutan umum yang ditilang karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan melanggar persyaratan teknis.

Kegiatan Ramp check juga dilakukan pada bus Trans Semarang dan bus dengan trayek Semarang – Boja.

Sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 5637 Tahun 2017 terkait pedoman pelaksanaan unsur ram check, ada dua unsur yang dilakukan penilaian yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan teknis laik jalan.

“Memang di lapangan masih ditemukan armada angkutan umum yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis,” bebernya.

Dia mengatakan sebuah armada jika tidak memenuhi persyaratan teknis untuk unsur penunjang masih bisa diberi peringatan.

Namun, jika tidak memenuhi persyaratan teknis unsur utama maka akan dilakukan pembatalan keberangkatan.

Baca Juga  Hari Ketiga SPMB, Pendaftar SMP Negeri di Semarang Melebihi Kuota

Sedangkan, jika tidak memenuhi unsur persyaratan administrasi dilakukan tindak tilang kepolisian.

“Misalnya tadi ada satu kendaran bus Boja –  Semarang itu masa uji berkala habis. Sehingga, dilakukan tindak tilang kepolisian,” tuturnya.

Ia memaparkan untuk persyaratan teknis utama yakni seperti pengereman, penerangan dan hal lain yang menjadi faktor utama penunjang keselamatan.

Jika terlewatkan dapat membahayakan pengguna angkutan umum.

“Jadi unsur penunjang terkait kelengkapan armada, misal bodi keropos, tidak ada unsur keselamatan palu, atau lainnya. Itu masih bisaa diberi toleransi dua kali peringatan,” jelasnya.

Nantinya Dishub juga akan menyasar pada pool bus yang ada di Kota Semarang untuk dilakukan Ramp check.

“Dalam waktu dekat kita sasar ke pool bus,” tandasnya. (LDY)

Baca Juga  Ajari Siswa Berpikir Kritis, Sekolah di Kabupaten Semarang Gunakan AI dalam Pembelajaran

 

Back to top button