Jateng

Jelang Operasi Keselamatan Candi 2024, Polda Jateng Gelar Latpraops 

inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jateng menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) menjelang Operasi Keselamatan Candi 2024 yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024 selama 14 hari.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan operasi tersebut nantinya guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta mengurangi resiko fatalitas di jalan.

“Pelaksanaan operasi meliputi seluruh wilayah di Jawa Tengah, yaitu 35 Polres jajaran. Pelaksanaan selama 14 hari terhitung tanggal 4-17 Maret 2024,” ungkap Sonny saat menghadiri Latihan Pra Operasi yang dilaksanakan di UTC Convention Hotel pada Selasa, (27/2/2024) siang.

Lebih lanjut dirinya menuturkan sebanyak 3.648 personil yang terdiri dari 260 personil Ditlantas dan 3.388 personil polres jajaran akan diterjunkan dalam kegiatan operasi tersebut.

Baca Juga  Divisi Humas Polri Dorong Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Polda Jateng

Kepada peserta pelatihan, dirinya memberikan gambaran mengenai cara bertindak yang harus dilakukan oleh personil dalam kegiatan operasi.

Dirinya mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan operasi akan mengepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya Preemtif dan Preventif.

“Meski begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, tetap dilakukan. Upaya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengutamakan penggunaan ETLE dan drone,” ucapnya.

Dirinya menambahkan bahwa sebagai upaya preemtif jajaran lalu lintas Polda Jateng akan melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke berbagai komponen masyarakat baik pelajar, mahasiswa, kelompok otomotif serta para pengguna jalan.

“Termasuk melakukan upaya kampanye keselamatan berlalu lintas di pondok pesantren, melaksanakan Ramp Check kendaraan, serta menggelar klinik kesehatan bagi para pengemudi,” katanya.

Baca Juga  Sarif Abdillah Sebut Wisata Cilacap Berpotensi Besar

Kegiatan operasi akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta laka lantas yang berakibat fatalitas.

Dalam melakukan upaya penindakan, Dirlantas berpesan kepada para personil untuk mengedepankan upaya non justisial berupa teguran lisan secara simpatik.

“Terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka-lantas, penindakan melalui upaya hunting dan tidak kontra produktif dengan sistem ETLE Presisi Polri,” pungkasnya.

Berikut sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2024 :

(a) berkendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek (knalpot brong);

(b) berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya (melawan arus);

(c) berkendara tidak menggunakan helm/sabuk keselamatan dan/atau menggunakan hand phone;

Baca Juga  Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Narkotika

(d) parkir tidak pada tempat yang ditentukan/melanggar rambu larangan parkir;

(e) mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang diijinkan;

(f) kendaraan yang melebihi muatan (over load), over dimensi dan/atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya. (BDN)

 

Back to top button