NasionalJateng

Jelang Pilkada, Polres Demak Musnahkan Ribuan Botol Miras

inilahjateng.com (Demak) – Polres Demak memusnahkan ribuan minuman keras hasil operasi selama sebulan terakhir menjelang Pilkada Demak 2024.

Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, mengatakan jumlah barang bukti minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 5.526 botol berbagai jenis dan merk.

Selain miras pabrikan, tidak sedikit pula miras tradisional atau arak dalam botol plastik.

“Hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras. Ini dari hasil kegiatan rutin yang dioptimalkan yang dilaksanakan oleh Polres Demak dan Polsek jajaran. Yaitu dengan hasil 5.526 botol minuman keras, dengan rincian minuman keras pabrikan berjumlah 2.441 dan minuman keras tradisional berjenis arak berjumlah 3.085 botol,” terangnya di Mapolres Demak kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Baca Juga  KONI Kota Semarang Gelar Penyuluhan Hukum Jelang PORPROV 2026

Ribuan minuman keras dalam botol  tersebut dilindas menggunakan alat berat di halaman Pendopo Polres Demak. Nampak sejumlah air dalam botol tersebut tumpah saat wadahnya hancur terlindas.

“Untuk menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Demak menjelang Pilkada 2024. Jadi Polres Demak bersama Kodim 0716/Demak melaksnaakan kegiatan preemtif, preventif untuk bisa meniadakan kerawanan yang ditimbulkan akibat dari minuman keras yang mungkin mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten Demak tahun 2024,” terangnya.

Ia menerangkan Polres Demak bersama Kodim 0716 Demak, dan Satpol PP melakukan razia tersebut berdasarkan Perda Demak yang mengatur peniadaan minuman beralkhohol.

“Karena Perda di Kabupaten Demak itu menyampaikan nol persen untuk miras. Jadi kami juga bekerjasama dengan Satpol PP karena yang kita gunakan adalah Perda,” terangnya.

Baca Juga  Pemkot Semarang Siapkan Pameran Berkala Khusus Pokdarwis

Ia menyebut sebanyak 83 penjual dan pembeli telah diamankan untuk dilakukan proses tindak pidana ringan (Tipiring).

“Untuk masyarakat yang menjual maupun membeli yang kita proses tipiring ada 83 orang. Sanksinya nanti sesuai dengan Perda diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Ada yang berupa denda dan kurungan yang diganti dengan denda,” sambungnya.

Ia menerangkan pihaknya akan terus melakukan operasi tersebut selama tahapan Pilkada Demak. Yaitu menyasar seluruh 14 wilayah kecamatan di Kabupaten Demak.

“Selama tahapan Pilkada kita juga melaksanakan kegiatan rutin yang dioptimalkan termasuk juga terkait dengan minuman keras, karena jangan sampai Pilkada Demak 2024 ini terganggu,” pungkas Aldino.

Hasil barang bukti dari operasi tersebut dari sejumlah tempat. Yaitu warung, toko, termasuk tempat karaoke. (Hrw)

Back to top button