
inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jawa Tengah menjelang bulan ramadhan menjamin kestabilan Kamtibmas dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan melalui Satgas pangan Polda Jateng sudah melakukan langkah-langkah koordinatif dan preventif agar distribusi bahan pokok tetap lancar dan dapat dibeli masyarakat dengan harga terjangkau.
“Kita siap melakukan operasi pasar kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkap Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (4/3/2024).
Dirinya juga menyebut untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Polda Jateng telah melaksanakan dua operasi yaitu operasi Keselamatan dan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilaksanakan selama dua minggu dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024, mendatang.
“Operasi itu berorientasi pada keselamatan berlalu lintas dan mengedukasi masyarakat, sehingga pada saat mudik nanti mereka sudah terdidik,” jelasnya.
Untuk operasi Pekat, lanjutnya, akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2024 dan berorientasi pada penindakan terhadap berbagai jenis penyakit masyarakat seperti minuman keras, mabuk-mabukan dan sebagainya.
Kapolda juga mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait jam operasi tempat hiburan malam. Para Kapolres jajaran sudah diperintah untuk merapatkan hal tersebut dengan stakeholder di daerah.
“Penentuan pengaturan jam operasi tempat hiburan malam saat Ramadhan, diatur oleh masing-masing Kota dan Kabupaten. Polisi siap mengamankan keputusan yang sudah dibuat di masing-masing daerah dan bekerjasama dengan Satuan pamong praja, sesuai dengan tupoksinya,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan untuk ormas yang nekat melakukan razia atau sweeping, dirinya menyebut akan menindak karena hal itu melanggar undang-undang.
“Tidak ada individu atau organisasi di Jawa Tengah yang berkedudukan di atas hukum,” tegasnya.
Dirinya berharap situasi Jawa Tengah betul-betul kondusif sehingga masyarakat bisa melaksanakan ibadah Ramadhan dan merayakan idul Fitri secara khusyuk dan aman
“Tidak ada kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan penegakan hukum seperti razia dan sebagainya, Berdasarkan amanat undang-undang, kewenangan seperti itu ada di institusi kepolisian,” pungkasnya. (bdn)