Jelang Ramadhan, Polres Jepara Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

inilahjateng.com (Jepara) – Tim Patroli Siraju Polres Jepara berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dari sejumlah lokasi di Kabupaten Jepara.
Saat ini, Polres Jepara terus gencar menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) jelang ramadhan.
Dalam razia ini, Polres Jepara melalui Tim Patroli Siraju berhasil menyita sebanyak 138 botol dan 8 liter miras berbagai jenis.
Adapun miras yang berhasil disita meliputi 18 botol anggur merah, 26 botol anggur kolesom.
Selain itu, tim patroli mendapati 31 botol bir anker, 17 botol beras kencur, dan 46 botol minuman beralkohol berbagai merk serta 8 liter miras jenis gingseng.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami selaku Kasubsatgas Humas Ops Pekat Candi 2024 mengungkapkan, 138 botol dan 8 liter miras tersebut disita di sejumlah lokasi diwilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
“Jadi setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras melalui pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, sebanyak 138 botol dan 8 liter miras berhasil kami amankan di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara,” ujar Ipda Puji, Kamis (7/2/2024).
Ia mengatakan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Jepara.
“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (NIF)