
inilahjateng.com, (SOLO) – Jelang bulan suci ramadhan, Polresta Solo gencar menggelar razia penyakit masyarakat. Salah satunya adalah razia penjual minuman keras (miras).
Seperti operasi yang digelar Senin (4/3/2024), dini hari sekitar pukul 01.10 WIB, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menggrebek sebuah rumah di Jalan Jambu Jajar Kecamatan Laweyan. Dimana rumah tersebut disinyalir menjadi lokasi transaksi jual beli minuman keras.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, di dalam rumah tersebut ditemukan puluhan botol miras beserta pemiliknya.
“Pemilik atau penjual miras berhasil diamankan oleh tim sparta di lokasi berinisial GBPD (36),” katanya.
Penjualan miras ini berhasil diungkap saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta terkait informasi jual beli miras. Setelah mendapatkan laporan, Tim Sparta respon cepat langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan Tim Sparta menemukan sejumlah minuman keras yang disimpan di dalam rumah berada di dua lokasi kamar yang berbeda.
“Dengan di temukan barang bukti miras, ibu tersebut kemudian bersedia keluar dan mengaku benar, bahwa yang jualan tersebut adalah anaknya dan anaknya saar ini sedang keluar rumah,” terang Arfian.
Di lokasi tersebut, tim sparta berhasil menyita barang bukti berupa 15 Botol Bekas Air Mineral 1500 ml Berisi Ciu, 10 Botol Bir Bintang, 3 Botol 600 ml Berisi Anggur Merah, 2 Botol Bekas Air Mineral 1500 ml Berisi Kluthuk dan 2 Botol Bekas Air Mineral 600 ml Berisi Leci.
Selain miras, operasi pekat juga menyasar judi, narkoba, senjata tajam dan prostitusi jalanan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” tandas Arfian. (DSV)