Jembatan Viral yang Dibangun Pribadi Ternyata Tidak Berizin

inilahjateng.com (Jepara) – Jagat maya dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan jembatan besi yang dibangun warga Jepara dari uang pribadi. Namun ternyata jembatan tersebut belum memiliki izin.
Jembatan tersebut dibangun oleh Sunardi yang berada di Kelurahan Demaan RT 03 RW 02 Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Jembatan sepanjang 28 meter dengan lebar 1,5 meter melintang di atas Kali Kanal, Jepara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jepara, Ary Bachtiar, menyebut jembatan tersebut tidak memiliki izin.
Hanya saja pemilik jembatan yakni Sunardi telah mengajukan rekomendasi.
“Saudara Sunardi pernah mengajukan rekomendasi untuk membangun jembatan, sudah dilakukan cek ke lapangan dan sedang proses kajian, tetapi baru proses pengkajian sudah membangun jembatan,” papar Ary, Rabu, (20/11/2024).
Ia mengatakan, pembangunan jembatan pribadi di sempadan sungai tidak dizinkan karena sempadan sungai diatur hukum.
“Sesuai ketentuan membangun jembatan pribadi di sempadan sungai tidak diperbolehkan tanpa izin. Hal ini karena sempadan sungai merupakan kawasan yang diatur oleh hukum untuk melindungi fungsi ekositem sungai,” kata dia.
Ary menyatakan proses perijinan harus melalui proses kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status tanah, dan kajian lingkungan.
“Saat ini keberadaan jembatan tersebut masih dikaji, termasuk konsultasi dengan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juana terkait dengan aset tanahnya,” ungkapnya. (NIF)