Nasional

Jenazah Korban TPPO yang Dipulangkan dalam Setahun 1.900 Lebih, Jokowi Perintahkan Restrukturisasi Satgas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan dilakukan restrukturisasi terhadap Satuan Tugas Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Jokowi menyampaikan hal itu selepas memperoleh laporan dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam rapat internal mengenai pemberantasan TPPO.

“Tadi Pak Benny melapor kepada Presiden pada satu tahun saja mayat yang pulang karena tindak pidana perdagangan orang itu mencapai 1.900 lebih,” kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023), selepas mengikuti rapat.

Mahfud menambahkan bahwa data terbaru bahkan menemukan sedikitnya 55 orang pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur kembali ke Tanah Air dalam keadaan meninggal sepanjang Januari hingga Mei 2023.

Baca Juga  Pemprov Berikan 28 Mesin Pompa dan Rp1,1 Miliar Atasi Rob

“Oleh sebab itu, Presiden tadi menyatakan melakukan restrukturisasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan agar ditempuh langkah-langkah cepat dalam satu bulan ke depan dari segenap jajaran aparat pemerintah terkait TPPO.

“Ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, TNI, dan aparat-aparat pemerintah lain itu bertindak cepat dan hadir,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan bahwa lembaganya dalam tiga tahun terakhir telah menangani sekira 94.000 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari negara-negara Timur Tengah dan Asia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen di antaranya berangkat secara tidak resmi dan diyakini diberangkatkan oleh sindikat penempatan pekerja migran ilegal.

Baca Juga  Gara-gara Sering Datang ke Tempat Kerja, Suami Bunuh Istri Keduanya

“Kemudian jenazah kurang lebih 1.900. Artinya setiap hari rata-rata dua peti jenazah masuk Tanah Air. Sama, 90 persen adalah mereka yang dulu berangkat secara tidak resmi, korban penempatan sindikat ilegal,” ujar Benny.

Pemerintah saat ini mengatur upaya pencegahan dan penanganan TPPO melalui Peraturan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Back to top button