Jateng

JPU Siapkan 9 Saksi dan 3 Saksi Ahli dalam Pembuktian Kasus Aktivis Lingkungan Karimunjawa 

inilahjateng.com (Jepara) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara telah menyiapkan 9 saksi dan 3 saksi ahli untuk pembuktian dalam kasus aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Ia didakwa atas kasus UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) Daniel dijerat atas kasus UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) karena komentar “otak udang” di Facebook.

Kasi Pidum Kejari Jepara Irvan Surya menerangkan, pada saat pembuktian pada 5 dan 6 Maret 2024, JPU akan menghadirkan saksi.

“Sudah membuat sudat panggilan untuk selasa rabu. Segera hari ini kami layangkan pemanggilan 9 saksi dan 3 ahli ada tiga sesuai dengan berkas perkara,” katanya, Selasa (27/2/2024).

3 saksi ahli tersebut terdiri dari ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli digital forensik.

Baca Juga  Satlantas Solo Tegaskan Pelanggar Dimensi Terancam Pidana

Mengenai siapa saja nama saksi ahli, JPU menyebut akan memberitahu saat pembuktian pada 5 dan 6 Maret 2024.

Untuk saksi pembuktian akan mendatangkan masyarakt Karimunjawa.

“Saksi fakta ya diantara masyarakat karimun yang mengetahui tentang perbuatan yang kami dakwakan terhadap dakwaan itu,” katanya.

Mengenaj dakwaan yang dilayangkan JPU, Irvan mengatakan sudah disusun dengan jelas dan cermat.

“Dakwaan sudah disusun jelas cermat dan lengkap sesuai pasal 143 ayat 2 UU 8 tahun 81 hukum acara pidana. Sudah jelas dakwaan kami jabarkan sesuai unsur atas perbuatan dakwaan,” ungkapnya. (NIF)

Back to top button