JPU Tanggapi Eksepsi Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Kuasa Hukum : Masih Normatif

inilahjateng.com (Jepara) – Kuasa hukum aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frist Maurits Tangkilisan menilai tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara masih bersifat normatif.
Daniel dijerat atas kasus UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) karena komentar “otak udang” di Facebook.
Sidang ketiga kasus aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (22/2/2024).
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 09:00 tersebut berakhir dengan sidang putusan sela yang akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Februari 2024.
Tim Kuasa Hukum Daniel, Imam Subiyanto menyebut, tanggapan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai masih normatif.
“Pada hari ini 22 februari tanggapan jaksa penuntut umum yang jelas pihak jaksa memberikan tanggapan yang disaya katakan normatif didalam upaya menanggapi eksepsi,” ungkapnya.
Ia menyebut jika pihaknya tetap menghormari segala keputusan majelis hakim.
“Jelas tanggapan penuntut umum kami menghormati bentuk kewajiban jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi yang telah kami bacakan pada sidang tanggal 20 Februari,” kata Imam.
Dari hasil sidang ketiga ini kata dia, mendapatkan sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada selasa mendatang.
“Namun demikian upaya yang kami lakukan sampai dengan hari ini majelis hakim tetap saling menghormati baik tanggapan dari tim penasehat hukum Daniel maupun jaksa penuntut umum,” imbuh
“Dimana tadi majelis hakim menjelaskan akan adanya musyawarah atau putusan sela,” lanjutnya.
Kuasa hukum Daniel pun ingin majelis hakim memberikan keputusan yang lebih baik dengan penuh pertimbangan.
“Harapan kami putusan sela majelis hakim akan bisa mempertimbangkan bahwa efek peradilan yang sedang berjalan ini menjadikan pembelajaran untuk semua,” ucapnya.
Disisi lain, Kasi Pidum Kejari Jepara Irvan Surya mengatakan bahwa sidang ketiga ini berjalan secara lancar. Meskipun kata dia, jeda persidangan dinilai cukup singkat.
“Alhamdhulilah berjalan lancar persidangan. Walaupun kami diberikan waktu dua hari, kami bacakan kemudian sidang ditunda pada selasa 27 februari untuk agenda putusan sela,” kata Irvan.
JPU pun sama masih menunggu hasil dari keputusan dari Majelis Hakim.
“Kami tunggu hasil persidangan apakah diterima atau tidak eksepsinya baru nanti kami mengambil langkah berikutnya untuk persidangan,” tutupnya. (NIF)