Hukum & Kriminal

Jual Anak di Bawah Umur, Mucikari Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Seorang anak dibawah umur jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan wisata Gunung Kemukus, Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.

Korban diketahui bernama berinisial NA alias Vio (15) asal Kabupaten Boyolali. Korban berhasil diselamatkan pada Selasa (11/3/2025) malam.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di sekitar kawasan wisata Gunung Kemukus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan penyamaran di warung milik Sri Haryani (50), warga setempat yang diduga berperan sebagai mucikari.

Kapolres mengatakan dalam pengungkapan ini, petugas melakukan penyelidikan secara mendalam dan penyamaran di lokasi. 

Baca Juga  Curi Motor Pedagang, Pria di Semarang Babak Belur Diamuk Massa

“Setelah dipastikan kebenarannya, kami mendapati bahwa benar telah terjadi praktik perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur,” terang Kapolres, Rabu (12/3/2025).

Dalam praktiknya, pelaku menawarkan korban kepada pelanggan dan menerima imbalan dari jasa tersebut.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 dan dua alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, Sri Haryani diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan TPPO di wilayah Sragen.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Dua Pelaku Pengeroyokan di Bawah Jembatan Kaligarang Diringkus

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang,”tegas Kapolres. (MPM)

Back to top button