JatengHukum & Kriminal

Jual Bubuk Petasan Online, Pemuda di Jepara Diringkus Polisi

inilahjateng.com (Jepara) – Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pria warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, akibat menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial.

Polisi berhasil menyita sekitar 700 gram serbuk bahan peledak siap edar dan ± 3 kilogram serbuk bahan peledak belum jadi dari tangan pelaku. Pelaku tersebut berinisial HS (32). Ia dibekuk Satreskrim Polres Jepara di Kecamatan Batealit.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dalam konferensi pers mengatakan, bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita 700 gram serbuk bahan peledak siap edar yang dikemas dalam 7 kemasan.

Kemudian, kurang lebih 3 kilogram bahan belum jadi yang terdiri dari potassium, belerang dan alumunium powder serta 63 selongsong petasan yang siap disi dengan mesiu.

Baca Juga  Lebaran 2025, Volume Sampah di Sukoharjo Meningkat

“Pelaku ini kami amankan di Kecamatan Tahunan. Saat itu, pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui seseorang,” ujar Kasatreskrim AKP Wildan, Kamis (6/3/2025).

AKP Wildan menegaskan, bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (NIF) 

Back to top button