Hukum & Kriminal

Jual Miras di Rumah, Warga Solo Digrebek Polisi

inilahjateng.com (Solo) – Petugas kepolisian melakukan razia minuman keras di rumah MZA (27) warga Bibis Baru, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Minggu (2/3/2025) dini hari.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa MZA menjual minuman keras di rumahnya.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, regu Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mendatangi rumah MZA,” kata Arfian.

Sesampainya di rumah MZA, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa miras jenis ciu ukuran 1,5 liter sebanyak tiga botol dan diamankan ke Mako Polresta Surakarta.

Petugas kemudian mendata penjual miras untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut berupa Tipiring.

Baca Juga  Pinjam Dana tak Dikembalikan, Eks Marketing PT SHA SOLO Kembali Disidang

“Selama Ramadaan situasi kamtibmas kita upayakan aman dan kondusif serta melakukan antisipasi tindak kejahatan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Arfian menegaskan, sesuai dengan penekanan Kapolresta Surakarta yakni agar seluruh jajaran menindak tegas penyakit masyarakat, salah satunya minuman keras.

“Alhamdulillah dengan dukungan masyarakat, kami bisa menertibkan peredaran miras,” tandasnya. (DSV)

Back to top button