Jual Miras Ilegal, Seorang Pedagang Digelandang Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Seorang pedagang berinsial GCSW (28) asal Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar digelandang polisi usai terkena razia Polsek Masaran, Sragen.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Dukuh Kedusan, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen dalam razia.
Polsek Masaran telah berhasil mengamankan belasan liter minuman keras (miras) dari pedagang ilegal.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalai melalui Kapolsek Masaran Iptu Syamsudin mengatakan penangkapan pelaku berawal saat tim razia Polsek Masaran mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Dari laporan masyarakat tersebut, kemudian ditindak lanjuti dengan kegiatan razia, dan berhasil mendapati seorang pedagang yang menjual minuman beralkohol,” kata dia, Jumat (1/11/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 10 botol miras jenis ciu dengan volume 1,5 liter per botol, sehingga totalnya mencapai 15 liter.
Dari barangbukti tersebut, pedagang kemudian diamankan dan dilakukan pembinaan terhadapnya, agar tidak mengulangi menjual minuman keras.
Menurut Iptu Syamsudin, pelaku telah menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Mantap Praja 2024-2025 yang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sragen,” kata dia. (MPM)