Jateng

Jual Miras Tak Berijin, Sebanyak 21 Botol Ciu Dirazia Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Sebanyak 21 botol minuman keras (miras) diamankan polisi di sebuah rumah di Dukuh Manggis, Desa Jati, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Puluhan miras itu, terjaring razia yang dilakukan Polsek Masaran baru-baru ini. Miras itu disita karena tanpa izin edar menjual miras.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kapolsek Masaran Iptu Syamsudin mengatakan dari razia ini pihaknya mengamankan warga bernama Darmanto.

“Dari razia yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang warga bernama Darmanto, yang kedapatan menjual miras tanpa mengantongi izin edar,” kata Iptu Syamsudin, Kamis (3/10/2024).

Ia melanjutkan, Darmanto menjual minuman keras jenis ciu tanpa dilengkapi izin edar dan label sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2018.

Baca Juga  Mahasiswa MBKM Internal USM Gelar FGD

Petugas yang menerima laporan dari masyarakat segera bertindak dengan mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 21 botol minuman keras jenis ciu.

Kapolsek menjelaskan, razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan peredaran miras.

Sebagai tindak lanjut, Darmanto dikenakan sanksi administratif dan mendapatkan pembinaan dari Polsek Masaran.

Selain itu, Darmanto juga membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Kapolsek berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah Sragen.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” tutup Syamsudin. (MPM)

Back to top button