
inilahjateng.com (Jepara) – Polres Jepara berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan jual obat untuk petasan saat Ramadhan melalui sosial media Facebook.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, dua pemuda ini masing-masing berinisial WS (24) seorang pemuda asal Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Sedangkan, AA (24) seorang pemuda asal Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
“Dari kasus petasan ini kami mengamankan dua orang tersangka dari lokasi yang berbeda,” ujar Ipda Puji, Sabtu (16/3/2024).
Pelaku diamankan di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, dengan barang bukti yang diamankan meliputi satu kantong plastik yang berisi 7 ons bahan petasan.
Ia menerangakn, pelaku menjual obat mercon tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Pelaku WS, lanjut Puji, terbukti membawa dan menyimpan obat petasan.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 12 ons bahan peledak atau serbuk petasan, 2 kilogram belerang dan 3 kilogram alumunium powder,” papar Puji.
Ia menerangkan, setelah diselidiki, pelaku mendapatkan bahan peledak itu dari marketplace.
Selanjutnya pelaku meracik menjadi bahan peledak atau serbuk petasan kemudian diperjualbelikan kembali.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memperjualbelikan obat mercon/serbuk petasan melalui media sosial Facebook dengan modus transaksi COD.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku yang telah melakukan jual beli, atau menyimpan, atau membuat serbuk petasan.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
Mereka dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya selama 20 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan bahan peledak ini. Karena berbahaya,” tandasnya.
Ipda Puji menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari di bulan Ramadhan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Jepara.
“Kami harapkan Operasi Pekat ini akan menciptakan rasa aman, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat Kabupaten Jepara saat menjalankan ibadah puasa ramadhan lebih tenang,” pungkasnya. (NIF)