Jual Pil Koplo, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Jepara

inilahjateng.com (Jepara) – Polres Jepara membekuk pekerja pabrik yang menjual dan mengedarkan obat-obatan terlarang atau pil koplo jenis Pil Y.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, obat tersebut diedarkan kepara para pemuda yang merupakan teman di lingkungannya.
“Kami mengamankan satu orang tersangka, yaitu FR (24) dari sebuah warung nasi kucing di Kecamatan Batealit pada 11 Oktober 2024,” terang Kapolres saat konferensi pers, Senin (14/10/2024).
Kapolres menyebut, pada hari Jum’at (11/10/2024), sekira pukul 22:00, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jepara mendapat informasi FR yang sedang membawa dan menguasai obat jenis pil Y atau Yolam yang di edarkan.
Polisi kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah.
Dari terlapor ditemukan dua plastik klip berisikan 23 butir dan 5 butir di simpan di saku celana sebelah kiri, kemudian satu cepuk plastik warna putih isi 819 butir di dalam rumahnya.
“Menurut keterangan terlapor, obat pil tersebut merupakan sisa penjualan atau sisa yang di edarkan kepada teman-temannya yang membutuhkan,” kata AKBP Wahyu.
FR saat dihadirkan dalam konferensi pers mengaku memperoleh obat tersebut dari salah satu penjual di Mayong. Ia membeli satu cepuk pil Y senilai Rp 1 juta.
Barang tersebut kemudian dibungkus per paket dengan 10 butir pil. Obat itu kemudian dijual Rp 40 ribu per paket.
“Yang beli teman-teman. Obatnya efeknya rileks dan ngefly,” ungkap FR.
Ia mengaku baru menjual obat-obatan tersebut selama dua bulan. Keuntungan dari penjualan obat tersebut digunakan untuk jajan. (NIF)