NasionalJateng

Jual Sabu, Lima Anggota Polda Jateng Terancam PTDH

inilahjateng.com (Semarang) – Lima oknum anggota Polda Jateng yang terlibat narkoba, selain akan mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku juga akan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan bahwa terkait kasus itu, nantinya kelima anggota tersebut tetap akan melaksanakan proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik.

“Kasusnya berproses. Jadi penyidikan terus dilaksanakan dan Bapak Kapolda telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” ungkapnya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa sidang kasus tersebut menunggu inkrah pengadilan, dan nantinya akan melakukan penanganan proses tindak pidana terlebih dahulu.

Baca Juga  Makanan Siap Saji Jemaah Haji Dipasok dari Solo, Produksi Capai 50 Ribu Paket per Hari

“Tentunya kita lihat yang diutamakan tindak pidana dulu, nantinya selanjutnya setelah inkrah, baru kode etiknya dilanjutkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng ditangkap anggota Paminal Bid Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi yang dihimpun, kelima anggota tersebut dari Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng dan diduga menyalahgunakan barang bukti narkotika jenis sabu hingga puluhan gram hasil pengungkapan kasus. Ditambah Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.

Kelima anggota tersebut masing-masing berinisial MAAIW (26) yang tinggal di Aspol Sendangmulyo Blok C nomor 19, RS (31) warga Tanjungmas, IKH (26) warga Bongsari, AW (43) warga Pedurungan Tengah dan P (42) warga Bapangan, Jepara.

Baca Juga  Pemprov Jateng Bakal Gelar SPMB SMA/SMK Tahap II

Berdasar dokumen laporan internal yang beredar dan diterima oleh media, mereka diamankan di tempat tinggal MAAIW pada Selasa (2/7/2024), sekira pukul 00.30 WIB. (BDN)

Back to top button