Jateng

Juni 2024, Kejati Jateng Tangkap Dua DPO

inilahjateng.com (Semarang) –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil menangkap dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam bulan Juni 2024.

Melalui tim Tangkap Buronan (Tabur), DPO pertama yang ditangkap yakni seorang perempuan bernama  Muljaningrum Widiastuti warga Kendal. 

Muljaningrum masuk DPO atas dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD. BPR BKK Kendal tahun anggaran 2013-2024.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Sunarwan menjelaskan, Muljaningrum ditangkap setelah mengalami kecelakaan lalu lintas wilayah Solo.

Saat itu, lanjutnya, Muljaningrum usai menggalami kecelakaan dirawat di RSUD Moewardi Solo.

Mengetahui hal itu, berkoordinasi dengan kejaksaan negeri setempat lalu tim menuju RS untuk memastikannya.

Baca Juga  Jateng Luncurkan Pertamax Green 95, Dorong Energi Ramah Lingkungan

“Kecelakaan naik motor di Solo, pada 31 Mei, mengalami patah tulang. Dari BPJS terdeteksi, kami cek, betul dia DPO. Kami tunggu sampai tanggal 10 Juni menunggu pulih, lalu akan kami bawa ke Kendal,” ungkapnya didampingi Kasi Penkum Arfan Triono di Kantor Kejati Jateng, Rabu (19/6/2024) 

Untuk DPO yang lain yakni bernama Mokhamad Zahli yang diamankan di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada (5/6/2024).

DPO tersebut melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005. 

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1129/K/Pid.Sus 2009 tanggal 18 Februari 2010 juncto Nomor: 376/Pid/2008 PT Smg tanggal 21 Januari 2009 juncto Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp823.486.620,” bebernya.

Baca Juga  DPRD Harap Tiap OPD Perbanyak Inovasi Layanan untuk Masyarakat

Sunarwan menambahkan saat ini masih memburu 75 DPO lain yang terdiri atas 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum. 

Semuanya adalah permintaan dari kejaksaan negeri di wilayah Jawa Tengah. Pada prosesnya, selain koordinasi dengan kejari-kejari, pada perburuannya juga kerjasama dengan kejaksaan agung.

“Kami imbau para DPO menyerahkan diri, karena pasti kita upayakan utnuk mengamankan DPO tersebut, tinggal tunggu waktu saja,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button