Kabar Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Ini Kata Sekda

inilahjateng.com (Solo) – Pemerintah Kota Surakarta buka suara terkait kabar pengunduran diri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.
Berkaitan kabar tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono, mengatakan, Pemerintah Kota Surakarta sejauh ini baru sebatas berkonsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mundurnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Dimana konsultasi tersebut dilakukan pada Jumat (12/7/2024) lalu.
“Saya belum tahu, beliau mau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Saya hanya diminta konsultasi terkait mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri Jumat kemarin,” kata Budi, Selasa (16/7/2024).
Pada konsultasi tersebut, pihaknya bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri.
Namun setelah konsultasi hingga kini belum ada arahan lagi dari Wali Kota Surakarta.
“Belum ada arahan beliau (Gibran) lagi. Hasil konsultasi sudah saya laporkan ke Pak Wali Kota secara lisan. Sudah diberi informasi Kemendagri, saya catat, kita laporkan pak Wali. Yang jelas belum ada resmi (mundur), nanti beliau yang berikan keterangan jika mundur,” ucap Budi.
Budi menjelaskan, berdasarkan aturannya, jika Gibran mengundurkan diri harus mengirimkan surat kepada DPRD Kota Surakarta.
Kemudian setelah itu, ada proses izin ke Gubernur Jawa Tengah ke Kemendagri.
“Kalau sudah turun (SK Mendagri) nanti ke Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa ditunjuk Plt Wali Kota Solo,” beber Budi.
Budi menyebut, dengan SK Mendagri itu, maka DPRD Surakarta akan menggelar rapat paripurna mengumumkan surat pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Surakarta.
Saat disinggung proses pengunduran diri butuh waktu berapa lama, Budi menjawab sesuai ketentuan standard operating procedure (SOP) Kemendagri waktunya 20 hari.
Artinya, dengan waktu itu setelah surat dikirimkan ke Mendagri akan turun SK.
“Jadi belum (Gibran belum mengajukan pengunduran diri secara resmi). Dalam hal ini tidak ada aturan harus mundur berapa hari sebelum pelantikan. Sampai hari H dilantik Wapres masih boleh (wali kota). Tapi setelah dilantik wapres otomatis jabatan sebagai walkot solo, gugur,” terangnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini putra sulung Presiden Jokowi dikabarkan akan resmi mundur sebelum pelantikannya sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024. (DSV)