
inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk dua pelaku penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas akibat luka senjata tajam yang terjadi di depan Home Stay Jus Inn, Jalan Kartini II, Karangturi, Semarang Timur, Kamis (22/2/2024), lalu.
Dua pelaku yakni bernama Garda Yoga Pamungkas (20) warga Semarang Utara dan M. Daniel Rifail (18) warga Pedurungan, Semarang.
Sedangkan korban yang tewas akibat luka bacok yakni Ilham M Putra (20) warga Gabahan. Selain Ilham, satu orang bernama Riksi Ginanjar (22) juga mengalami luka bacok di bagian tangan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan kedua pelaku tersebut diamankan lima hari dalam pengejaran.
Mereka diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang di Dempet, Demak saat sedang tidur, pada hari Selasa (27/2/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
“Mereka sempat melarikan diri paska kejadian tersebut, kemudian mereka ditangkap di rumah saudara salah satu tersangka di Demak,” ungkap Sena dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan awalnya kedua pelaku dengan keadaan mabuk mendatangi korban berboncengan. Sesampainya di lokasi, Yoga langsung membabi buta mengayunkan celuritnya ke ilham.
“Mereka berboncengan menghampiri korban. Kemudian terjadilah insiden itu. Saat korban tersungkur Daniel melindas tangan korban, sedangkan Yoga melalukan pembacokan lagi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara. (bdn)