
inilahjateng.com (Semarang) – Agus Salim, Kepala Desa (Kades), Bedono, Sayung, Kabupaten Demak, ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang terkait dugaan kasus penipuan jual beli tanah.
Tak hanya Kades, Polisi juga menetapkan satu tersangka perempuan bernama Tiyari warga Genuk yang diduga mafia tanah atas kasus tersebut. Mereka diamankan di rumah masing-masing pada Selasa (13/8/2024).
Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan bahwa kasus itu diungkap setelah adanya pelaporan dari korban bernama Yuliati, Gebangsari, Genuk yang mengalami kerugian atas penipuan tanah seharga Rp. 800 juta.
“Modusnya, awalnya tersangka Tiyari meng iming-imingi korban untuk membeli lahan tanah seluas di 10.730 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Bedono, yang akan terkena dampak jalan tol. Selanjutnya, tersangka Tiyari menyuruh tersangka Agus Salim untuk membuat surat C desa atas nama Tiyari,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut dirinya membeberkan, selain membuat surat C, tersangka Agus Salim juga membuat berita acara kesaksian yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal (22/1/2019).
Lalu, tersangka Agus Salim juga membuat surat keterangan tidak sengketa untuk meyakinkan korban dan dikeluarkan pada tanggal (27/5/2019).
“Keterangan dari tersangka T ini ada pembeli tanah tersebut. Setelah diterbitkan leter C kemudian dibawa ke notaris untuk dilakukan akta jual beli kepada korban. Kemudian oleh notaris pertama kali datang itu ditolak karena tidak ada surat keterangan tidak sengketa. Karena dari notaris ditolak, kemudian diterbitkan sama kepala desa surat keterangan tidak sengketa,” bebernya.
Berbekal surat C desa dan surat-surat yang lain, lanjutnya, kemudian tanah itu dibuatkan perikatan jual beli di Notaris dengan kesepakatan harga Rp 800 juta.
Selang beberapa waktu, saat terjadi pencairan pembebasan jalan tol ternyata lahan tersebut sudah ada SHM dengan nomor 00137 atas nama pemilik sebenarnya.
“Setelah terjadi pembayaran dan pembeli, bahwa tanah tersebut sudah sah sebagai miliknya, terkena proyek tol Demak, dengan ganti untung Rp 1,4 milyar. Namun uang ganti untung tersebut justru diterima orang lain dalam hal ini pemilik tanah yang sah atau resmi. Karena yang bersangkutan mempunyai alas hak berupa sertifikat,” jelasnya.
Tak hanya menangkap pelaku itu, dirinya menambahkan bahwa tim Penyidik Polrestabes Semarang juga telah melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi Kantor BPN Kabupaten Demak.
Setelah itu, ternyata tanah tersebut memang sudah bersertifikat atas nama orang lain yang menerima ganti untung tersebut alias pemilik sebenarnya.
“Dengan dasar itu, si pembeli awal yang membeli tanah tersebut dengan harga 800 juta komplain. Sehingga terjadilah pelaporan karena setiap diminta pengembalian uang yang bersangkutan hanya menjanjikan saja,” paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Jo Turut serta membantu kejahatan sesuai unsur pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP JO pasal 55 ayat (1) KUHP ancaman hukuman hukuman 4 tahun penjara. (BDN)