
inilahjateng.com (Kendal) – Kepala Desa (kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo Kecamatan Cepiring terseret kasus korupsi tukar guling tanah kas desa.
Akibatnya, Kades dan Sekdes menjadi tahanan kejaksaan negeri Kendal sejak Senin (10/06/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Kendal menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling tanah kas desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba, mengatakan, selama 8 bulan tim penyidik Kejari Kendal bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi dalam tukar guling tanah kas desa Botomulyo.
“Selama 8 bulan tim penyidik kejari Kendal terus bekerja keras dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus korupsi tanah kas desa. Setelah bukti kuat, kami lakukan lagi langkah selanjutnya,” kata Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba saat press rilis di kantor Kejari Kendal, Selasa (11/06/2024) siang.
Adapun Kades Botomulyo yang ditahan berinisial SI dan sekdesnya berinisial AR.
Selain menahan Kades dan Sekdes Botomulyo, Kejaksaan Negeri Kendal juga menahan tiga tersangka lainnya yakni JS, Kasi Pemerintahan Desa Botomulyo, ST, Kabid Pemerintahan Dispermasdes dan SR Direktur PT RSS.
“Senin(10/06/2024) malam kemarin, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal sudah menetapkan 5 tersangka dan melakukan penahanan atas tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas desa Botomulyo.
Kelima tersangka itu yakni Kades Botomulyo berinisial SI dan sekdesnya berinisial AR, Kasi Pemerintahan Desa Botomulyo inisial JS, Kabid Pemerintahan Dispermasdes tahun 2022 inisialnya ST dan Direktur PT RSS dengan inisial SR,” jelasnya.
Kejari Kendal akan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap kelima tersangka.
“Kami lakukan penahanan selama 20 hari terhadap kelima tersangka tersebut,” lanjutnya.
Kajari menyebutkan dalam penetapan terhadap kelima tersangka ini sangat berhati-hati dan berdasarkan dari pengembangan penyidikan dan hingga kini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
“Kita sangat hati hati dalam melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi ini. Berdasarkan hasil dari pengembangan inilah kami bisa tetapkan lima tersangka dan saat ini masih kami dalami,” ujarnya.
Modus yang dilakukan para tersangka ini berawal dari sebidang tanah di desa Botomulyo seluas 16.000m2 yang merupakan hak pengelolaan Sekdes Botomulyo, AR.
Saat itu tanah tersebut digunakan untuk produksi batu bata sehingga Sekdes, AR, berinisiatif untuk menukar guling tanah kas desa dan melakukan komunikasi dengan tersangka JS, Kasi Pemerintahan desa kecamatan Cepiring.
“Ada tanah seluas 16.000m2 yang dikelola AR, saat itu tanahnya untuk produksi batu bata. AR punya inisiatif untuk menukar guling dan kemudian memghubungi JS yang jabatannya Kasi Pemerintahan desa,” terangnya.
AR terus berkomunikasi dengan JS untuk mencarikam investor untuk tukar guling tanah kas desa.
Di bulan Februari 2022 atas persiapan yang disiapkan AR dan JS bertemu dengan investor dan sepakat Januari 2023 dan melakukan jual beli milik 8 orang dengan notaris.
“AR dan JS ini saling komunikasi untuk mencari investor agar bisa diajak tukar guling tanah kas desa. Di bulan Februari 2022 atas persiapan yang disiapkan AR dan JS bertemu dengan investor dan sepakat Januari 2023 dan melakukan jual beli milik 8 orang dengan notaris,” tambahnya.
Setelah sepakat dengan investor kemudian dilakukan Musdes untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti.
Pihak sekdes membuat surat permohonan dilakukan tukar menukar kas desa melalui camat cepiring kepada Bupati Kendal.
“Kedua tersangka sepakat dengan investor terus mereka melakukan Musdes untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti. Tak berselang lama, pihak sekdes membuat surat permohonan dilakukan tukar menukar tanah kas desa melalui camat cepiring kepada Bupati Kendal,” ungkapnya.
Namun surat ijin untuk tukar menukar tanah kas desa tidak pernah sampai ke Bupati Kendal untuk diberi disposisi.
Tersangka ST yang menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Dispermasdes tahun 2022 memiliki peran untuk persiapan melakukan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya.
“Sementara peran ST sebagai Kabid pemerintahan Dispermasdes tahun 2022 membuat persiapan melakukan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya,” paparnya.
Hasil penyidikan berdasarkan minimal 2 bukti yang cukup yakni dasar tidak sesuai dengan prosedur disebutkan tidak dalam satu hamparan.
Apabila ditengah bidang tersebut ada bidang tanah lainnya, tidak terhimpit namun tanah tersebut berada di jalan raya.
“Sejak awal tersangka sudah berinisiatif melakukan kongkalikong dengan persiapan tukar menukar tanah desa dengan menyiapkan investor yang digunakan untuk perumahan,”katanya.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 16 UU 31 tahun 99 junto UU 20 tahun 2021 ancanam pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
“Kelimanya kami jerat dengan pasal persiapan melakukan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, menurur Kasi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram mengatakan penyidikan masih berlangsung hingga saat ini.
”Saat ini Kejari Kendal sudah memeriksa 67 orang saksi termasuk saksi ahli 3 orang,” katanya.
Sigit menerangkan yukar guling dilakukan dengan sudah ada tanah pengganti padahal dalam aturannya tanah pengganti disetujui setelah musdes.
“Kejahatannya itu adanya tukar guling tanah kas desa yang dilakukan disaat sudah ada tanah pengganti padahal sesuai dalam aturannya tanah pengganti disetujui setelah adanya musdes,” terangnya.
Kejari Kendal terus mendalami kasus korupsi dalam tukar guling tanah kas desa Botomulyo dan tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. (Ren)