Kades Jamus Demak Respon Rencana Koperasi Desa Merah Putih

inilahjateng.com (Demak) – Kepala Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Muh Rifa’i, merespon rencana pemerintah membentuk 70.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pendirian Koperasi Desa Merah Putih dengan sumber dana desa memang terdengar menarik sebagai upaya penguatan ekonomi lokal.
“Memang menarik, namun penting diingat, bahwa dana desa berasal dari APBN dan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup, bukan untuk kegiatan komersial seperti koperasi,” ungkap Rifa’i.
Rifai melanjutkan, Dana desa hanya dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup.
“Peraturan Menteri Desa PDT no 7 th 2021 secara tegas menyatakan bahwa dana desa dapat digunakan untuk Badan usaha milik desa (BUMDES), tapi bukan untuk koperasi. Hal ini karena koperasi merupakan entitas hukum tersendiri yang berada di bawah kementerian koperasi, bukan desa,” lanjutnya.
Rifa’i melanjutkan, jika dana desa digunakan untuk penyertaan modal koperasi, harus ada dasar hukum yang jelas, yang mengatur mekanisme penggunaannya.
“Sampai saat ini, belum ada regulasi secara eksplisit mengizinkan dana desa digunakan untuk penyertaan modal koperasi. Sehingga berisiko menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, penggunaan dana desa untuk koperasi berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Hal ini dapat berimplikasi serius,terutama dalam hal pertanggungjawaban anggaran yang berisiko menimbulkan konsekwensi hukum pemerintah desa. Desa tidak diperbolehkan menjadi penjamin hutang koperasi. Karena dana desa bukan aset yang dapat dijadikan jaminan pinjaman komersial,” katanya.
Menurut Rifa’i, jika desa terlibat dalam hutang koperasi, maka ada resiko besar yang dapat mengancam keuangan desa dalam jangka panjang.
“Alternatif yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi adalah memanfaatkan Bumdes sebagai mitra koperasi. Dikarenakan, dana desa dapat digunakan sebagai modal awal Bumdes yang kemudian dapat bekerja sama dengan koperasi dalam skema bisnis yang saling menguntungkan tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menuturkan, Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi persoalan ekonomi pedesaan.
“Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih itu, yang pertama itu untuk kepentingan masyarakat desa,” ujar Budi Arie. (Hrw)