Jateng

KAI Amankan Pelaku Pelemparan Kereta Api

inilahjateng.com (Semarang) – PT KAI Daop 4 Semarang bersama pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pelemparan batu terhadap dua kereta api, yaitu KA 112 Brantas (relasi Pasar Senen-Semarang-Blitar) dan KA 178 Kamandaka (relasi Purwokerto-Tegal-Semarang).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/11/2024) di petak jalan antara Stasiun Pemalang-Surodadi Kabupaten Tegal antara pukul 18.00-19.00 WIB. Akibat pelemparan tersebut menyebabkan kaca jendela penumpang kedua kereta tersebut retak.

Pelaku berinisial HR, berusia 46 tahun, kini telah ditahan di Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden tersebut.

“Peristiwa ini sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas. Selain berpotensi melukai, tindakan seperti ini juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga  Tim Pkm USM Beri Penyuluhan Hukum ke Siswa SMA Kesatria 2 Semarang

Franoto menjelaskan, setelah menerima laporan dari petugas kereta api, Unit Pengamanan KAI Daop 4 Semarang bersama Kepolisian segera melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya bisa diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

KAI mengecam keras tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Selain berbahaya bagi keselamatan penumpang dan petugas, tindakan ini juga melanggar hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa,” tuturnya.

Dia menjelaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Baca Juga  Meski Tak Lolos CPNS dan P3K, Honorer di Jateng Tak Di-PHK

Pasal 194 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, sesuai Pasal 194 ayat (2).

Larangan serupa juga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang melarang perusakan atau tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian.

PT KAI juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau membahayakan, masyarakat dapat segera melapor kepada petugas KAI setempat atau menghubungi call center 121.

Baca Juga  Jatirejo Wakili Semarang di Tiga Besar Lomba Kelurahan Jateng 2025

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, tidak hanya mengganggu kelancaran perjalanan kereta api tetapi juga mengancam nyawa manusia. Selain langkah hukum tegas dari KAI, dukungan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk menghilangkan tindakan vandalisme ini,” pungkasnya. (LDY)

Back to top button