Kajari Sragen Dalami Dua Kasus Korupsi

inilahjateng.com (Sragen) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen tengah melakukan penyidikan dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sragen.
Kedua kasus ini masuk dalam capaian kinerja seksi Pidana Khusus (Pidsus), saat ini kedua kasus masuk dalam penyidikan.
Kasus pertama yakni di Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, terkait pembangunan kolam renang.
Kasus kedua terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pedesaan di Kecamatan Mondokan yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah 2022.
Untuk kerugian negara pada kasus Guworejo, saat ini masih dihitung di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Capaian kinerja itu diketahui dari serapan anggaran Januari hingga Juni mencapai 57,95 persen. Serapan anggaran itu menyebar di enam seksi atau bagian.
Enam seksi itu terdiri dari Bagian Pembinaan, Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum, Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Berdasarkan pelaksanaan anggaran (DIPA) 2024, Kejari mengelola dana Rp10.858.229.000 dengan serapan sampai Juni 57,95%.
Hasil penerimaan negara bukan pajak (PMBP) hingga Juni senilai Rp272,71 juta.
Kepala Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne mengatakan, Penyerapan anggaran di Bagian Pembinaan terhitung paling tinggi mencapai 60,66%.
Dia menerangkan untuk seksi intelijen serapan anggarannya 47,42% dengan kegiatan di antaranya Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, Penerangan Hukum, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) dan penyelidikan serta seterusnya.
“Di seksi tindak pidana umum serapannya 43,82 persen. Untuk perkara dari SPDP ada 146 perkara. Tahap 1 sebanyak 117, tahap kedua 96, dan sampai dengan eksekusi 98 perkara yang sudah ditangani,” kata Virginia, Selasa (23/7/2024).
Ia melanjutkan selain itu, pihaknya juga sudah membentuk rumah rehabilitasi penyalahgunaan narkotika bekerja sama dengan YLBI Tanon Sragen, dan pembentukan rumah restoratif justice bersama bupati yang ada di 196 desa dan 12 kelurahan.
Dia melanjutkan untuk capaian seksi Pidsus ada dua kasus yang masuk dalam penyidikan, yakni di Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, terkait dengan pembangunan kolam renang.
Kasus kedua terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pedesaan di Kecamatan Mondokan yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah 2022.
Sementara kasus yang sudah masuk penuntutan ada dua yakni PTSL Desa Trombol, Mondokan dan tipikor penggunaan dana BuMDesa pungsari, Plupuh.
“Bidang seksi perampasan barang bukti. Barang rampasan atau lelang ada Rp 11.472.000. Penyerapan anggaran sudah 24 persen,” ke atas Virginia.
Seksi selanjutnya ialah Seksi perdata dan Tataa Usaha Negara. Pihaknya saat ini melakukan bantuan hukum litigasi di Desa Tempelrejo, Mondokan tentang penyerobotan tanah kas desa.
Kajari Sragen juga melakukan bantuan non hukum yakni pemulihan keuangan negara Rp 87.599.060.
“Kami juga melakukan pendampingan hukum dengan total 12 pendampingan dari 7 instansi, dengan total anggaran Rp 77.961.635.058. Penyerapan anggaran di seksi Datuk mencapai 40 persen,” kata dia. (MPM)