
inilahjateng.com (Semarang) – Menindaklanjuti amanah di dalam pasal 54 UUD no 35 tahun 2009, yang berbunyi penanganan korban maupun pecandu untuk masuk di rehabilitasi.
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang saling besinergi membangun Balai Rehabilitas Adhyaksa Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Semarang di RSD KRMT Wongsonegoro yang diresmikan, Kamis (26/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negri Jawa Tengah, I Made Suarnawan mengatakan, terkait prosedur yang memenuhi syarat untuk masuk di Balai Rehabilitas Adhyaksa terkait yang telah di asesmen.
“Di dalam esesmen itu ada asesmen terpadu, bisa ada penyidik, jaksa, hakim termasuk doktor psikolog, lengkap disana. Kalau sudah terpenuhi, usulan dari asesmen itulah, dari pihak penyidik, JPU maupun hakim dijadikan dasar. Pada hal ini adalah korban penyalahguna atauoun pecandu,” katanya usai peresmian Balai Rehabilitas Adhyaksa Kejari Kota Semarang.
Lanjutnya, Suarnawan menyampaikan, nantinya kegiatan para korban di balai rehabilitasi tidak ada yang berfikir berat, singga mengurangi dampak stres yang mengakibatkan depresi.
“Kegiatannya ada dokter yang meneriksa, jangan sampai berfikir berat, makannya tadi diusulkan terkait pelung – peluang perbuatan yabg membahayakan kita harus hindari,” ujarnya.
Lebih jauh, nantinya para korban akan di asesmen terkait lama tidaknya korban di balai rehabilitasi, tergantung asesmen dalam proses pemulihan.
“Tergantung dari esesmen itu berapa bulan, bisa 3 bulan hingga 9 bulan. Selain itu terkait penbayaran, apakah keluarga mampu atau tidak, jika tidak mampu pemerintah yang membiayai,” pungkasnya.
“Ini amanah UUD di dalam pasal 54 UUD 35 tahun 2009, disana jelas, bahwa yang korban pecandu itu harus di rehab, bukan malah dihukum. Selama ini temoat rehab tidak ada, satu – satunya jalan ke rutan atau lainnya,” lanjutnya.
Turut hadir Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, ini adalah upaya memerangi narkoba, kusunya untuk korban untuk di rehab.
“Namanya korban jika dimasukkan ke LP, mereka tidak akan sembuh, kalau korban ada tahapan – tahapan untuk proses pemulihan,” katanya.
Menurutnya, jika penanganan ini dilakukan di rumah ataupun bangunan sendiri ini lebih repot, seperti obat, dokter dan laiinya kurang memadai.
Sehingga Pemkot dan Kajati Jateng berkolaborasi untuk membangun balai rehabilitasi.
“Di RSWN ini ada bangunan yang visa digunakan, kemudian bersama – sama bangunan ibi dibangun sesuai dengan standartnya, sehingga korban bisa nyaman disini hingga masa pemulihan,” ucapnya.
Mbak Ita menambahkan, nantinya untuk memaksimalkan lahan yang ada, pihaknya akan menambahkan fasilitas, seperti urban farming.
“Ini kan masih luas, mungkin diberkan urban farming atau dibuatin kolam ikan, kami sudah membahas dengan Kejari bagai mana menangananya,” imbuhnya. (AHP)