
inilahjateng.com (Kendal) – Polres Kendal berhasil mengamankan seorang kakek yang tega mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia 14 tahun sebanyak 8 kali.
Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka terhadap cucu kandungnya hingga melahirkan seorang bayi.
Tersangka Mat Soleh warga desa Winong kecamatan Ngampel mengaku telah melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri saat rumah dalam kondisi sepi.
“Polres Kendal berhasil mengamankan tersangka pencabulan terhadap cucu kandungnya sebanyak 8 kali hingga hamil dan melahirkan seorang bayi. Tersangka mengaku melakukan pencabulan saat rumahnya saat kondisinya sepi,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno saat press rilis di halaman Mapolres Kendal, Kamis (07/12/2023).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban, NVA warga desa Winong kecamatan Ngampel dan masyarakat desa.
“Jadi tersangka kami amankan setelah adanya laporan dari korban dan masyarakat. Dari laporan tersebut itulah, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan,” jelasnya.
Kejadian ini berawal saat korban, NVA tidur pulas di dalam kamarnya dengan memakai rok tapi tidak menggunakan celana dalam.
Melihat kondisi korban seperti itu, tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban dan menindih tubuh korban.
“Tersangka ini melihat korban yang lagi tidur pulas yang tidak menggunakan celana dalam. Tersangka lalu masuk ke dalam kamar korban dan menindih tubuh korban,” terangnya.
Kejadian ini terbongkar saat korban NVA melahirkan seorang bayi dirumahnya yang satu atap dengan kakeknya.
Warga sekitar menolong korban lalu membawanya ke puskesmas terdekat.
Warga yang menolong korban merasa curiga karena korban belum menikah dan beberapa bulan terakhir jarang terlihat diluar rumah.
Warga kemudian menanyakan kepada tersangka, Mat Soleh, dan tersangka mengakui perbuatannya jika telah menghamili korban.
“Korban melahirkan di rumahnya kemudian ditolong warga dengan membawanya ke puskesmas desa. Karena warga curiga, kemudian warga menanyakan kehamilan korban kepada tersangka. Soalnya korban ini tidak terlihat diluar rumah dalam beberapa bulan. Awalnya tersangka tidak mengaku namun setelah didesak warga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Edy menambahkan, tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena tersangka masih ada hubungan sedarah maka hukuman akan ditambah sepertiga ancaman hukuman yang diberikan.
“Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tapi karena tersangka ini merupakan orang yang sedarah dengan korban maka hukumannya akan ditambah sepertiga ancaman hukuman yang di berikan,” tambahnya
Sementara itu, tersangka Mat Soleh mengatakan, perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak 8 kali.
Semuanya dilakukan di rumah saat kondisi sepi, Mat Soleh hanya tinggal bersama anaknya dan korban yang merupakan cucu kandungnya.
Sedangkan orang tua korban bekerja di luar negeri sebagai TKW.
“Sudah melakukan sebanyak 8 kali, saya lakukan dirumah yang kondisinya sepi. Ibunya korban kerja di luar negeri sebagai TKW,” kata tersangka, Mat Soleh.
Dalam melakukan aksi bejatnya, Mat Soleh tidak memberikan iming-iming atau bujuk rayu terhadap korban. Tersangka langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.
“Saya tidak kasih iming-iming apa-apa. Saya saat itu nafsu lihat tubuh korban ya terus korban saya cabuli dan dia juga diam saja,” pungkasnya. (REN)