NasionalJateng

Kampanye di Hajatan, Kades di Sragen Dilaporkan Bawaslu

inilahjateng.com (Sragen) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen kembali mendapatkan laporan dugaan Kepala Desa Pengkol, Tanon Sragen yang tidak netral dalam Pilkada.

Laporan itu dilakukan seorang warga Kabupaten Boyolali, Senin (11/11/2024) sore. Ia didampingi Satgas Pembaharuan Sragen (SPS).

Bawaslu sempat menolak laporan tersebut kendati pelapor warga luar Sragen. Namun akhirnya laporan tersebut diterima Bawaslu Sragen.

Pelapor diketahui bernama Dewi Ritaningsih, warga Boyolali itu juga menjadi anggota tim pemenangan Paslon nomor urut 02 Sigit Pamungkas dan Suroto.

Ia menceritakan dugaan tidak netralnya Kepala Desa Pengkol, berinsial H itu dilakukan pada Minggu (10/11/2024) siang di sebuah hajatan.

Kala itu, Dewi menjadi tamu atau mengantar pengantin laki-laki dari Ngemplak Boyolali di rumah Sekdes Pengkol.

Baca Juga  Pemprov Berikan 28 Mesin Pompa dan Rp1,1 Miliar Atasi Rob

Menurutnya, sejak awal hajatan berjalan lancar. Namun saat dipertengahan acara, pembawa acara mengatakan calon bupati nomor urut 01 Untung Wibowo Sukawati, hadir.

Setelah kedatangan Bowo, posisi MC diambil oleh kepala desa. Kepala desa mulai mengambil alih MC dan memperkenalkan sosok Paslon 01 kepada tamu atau masyarakat yang hadir.

“Pada kesempatan itu, kepala desa menyampaikan bahwa untuk memilih bupati hendaknya yang dikenal. Bagaimanapun yang terbaik nomor 1. Pada peristiwa itu secara langsung kades telah mengarahkan kepada yang hadir untuk memilih Paslon 01,” kata Dewi, Selasa (12/11/2024).

Dewi menganggap sikap H telah melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati,dan walikota menjadi Undang-undang.

Baca Juga  Terperosok ke Dalam Sumur, Bocah Laki-laki Berusia 6 Tahun Selamat

Terpisah, Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo mengatakan dalam hal ini Bawaslu menerima laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, pihaknya akan meneliti syarat volume materai laporan. (mpm)

Back to top button