Kantongi Sabu, Dua Pemuda Diamankan di Polres Wonogiri

inilahjateng.com (Wonogiri) – Dua pemuda warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap Sat Resnarkoba Polres Wonogiri, Rabu (11/9/2024). Kedua pemuda tersebut berinisial VPS alias Vendi (22) dan YHA alias Yudis (25).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar alun-alun Kabupaten Wonogiri, tepatnya di gang masuk sebelah selatan kantor DPRD Wonogiri.Â
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan.
Hingga pada hari Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 18.45 WIB, anggota berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang mengambil barang di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan interogasi, petugas menemukan 1 paket barang yang di bungkus dengan lakban. Dimana didalamnya berisi sabu seberat 4,25 gram dari tangan kedua pelaku.
“Dari interogasi petugas, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang di kenalnya melalui Medsos, pelaku juga mengakui sabu tersebut akan di jual kembali,” katanya, Jum’at (13/9/2024).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 4,25 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat B 4935 TPC serta satu buah Handphone merk Xiaomi yang di gunakan pelaku sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya.
Atas penangkapan kedua pelaku tersebut, Sat Resnarkoba Polres Wonogiri terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada kedua pelaku.Â
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya. (DSV)