
inilahjateng.com (Semarang) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, mengumumkan bahwa mulai 1 Desember 2024, seluruh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus di Indonesia resmi melayani penerbitan paspor elektronik (e-paspor).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung program Dirjen Imigrasi untuk memenuhi standar internasional.
Dirinya menyebut bahwa penggunaan e-paspor memberikan banyak manfaat, terutama dari sisi keamanan yang lebih baik dibandingkan paspor biasa.
“Keputusan ini menjawab arahan dari Bapak Dirjen Imigrasi yang mendorong penerapan e-paspor sebagai upaya meningkatkan keamanan dan mematuhi aturan internasional,” ungkapnya di kantornya pada Selasa (3/12/2024).
Lebih lenjut dirinya menyebut bahwa penerapan e-paspor dimulai sejak 1 Oktober 2024 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
“Berdasarkan keberhasilan di kedua kantor tersebut, pada 11 November 2024, aturan baru dikeluarkan untuk memperluas layanan e-paspor ke seluruh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus,” tandasnya.
Bagi pemegang paspor biasa yang ingin beralih ke e-paspor, Guntur menjelaskan bahwa pengajuan penggantian akan dikenakan biaya seperti penerbitan paspor baru. Namun, paspor biasa tetap dapat digunakan, terutama di kawasan Asia.
“Meski demikian, untuk perjalanan ke Eropa atau Amerika, e-paspor lebih disarankan karena telah menjadi standar di wilayah tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ke depan, Indonesia juga akan meluncurkan paspor elektronik berwarna merah mulai Agustus 2025.
Paspor ini diperuntukkan bagi segmen tertentu dan menjadi bagian dari rencana besar meninggalkan penggunaan paspor konvensional secara bertahap. (BDN)