Jateng

Kapasitas Rest Area 80 Persen, Pemudik Maksimal Istirahat 20 Menit

inilahjateng.com (Sragen) – Kapasitas maksimal rest area Pospam Rest Area KM 538 A, Pospam Rest Area KM 538 B, Posyan Rest Area KM 519 A, Posyan Rest Area KM 519 B 80 persen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi meminta para pemudik yang sudah 20 menit beristirahat, bisa segera meninggalkan rest area.

Ia mengatakan akan melakukan pembatasan, apabila nanti skalanya dilihat dari kuning dan emergency.

Untuk kuning, apabila sudah melebihi kapasitas 70% dari daya tampung.

Sementara emergency jalan kapasitas maksimal hingga 80 persen dari daya tampung.

“Ketika kapasitasnya sudah memenuhi 80%, maka kita menghimbau secara humanis supaya pemudik yang sudah 20 menit beristirahat sudah bisa meninggalkan rest area,” terangnya.

Baca Juga  Komnas HAM Proaktif Pantau Penembakan Polisi di Lampung

“Untuk segera berpindah mengosongkan untuk bergantian dengan pemudik yang lain,” tambah Kapolres, Jumat (28/3/2025).

Jika kapasitas sudah maksimal tersebut, pihaknya akan akan menutup atau memportal pintu masuk rest area kemudian secara humanis anggota menghimbau untuk mengeluarkan pemudik.

Sementara itu untuk melayani para pemudik pihaknya telah mempersiapkan lima Pos Pengamanan (Pospam) dan Pos Pelayanan (Posyan) serta Pos Terpadu Operasi Ketupat Candi (OKC) 2025.

Adapun lokasi yang dikunjungi antara lain Pospam Terpadu Alun-alun Sragen, Pospam Rest Area KM 538 A, Pospam Rest Area KM 538 B, Posyan Rest Area KM 519 A, Posyan Rest Area KM 519 B.

Selain itu pihaknya juga mengadakan pos pantau. Pos itu berada di exit tol ada di wilayah Pungkruk dan Sambungmacan.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Pulau Karimunjawa dapat Alokasi Tambahan LPG

Meski begitu, Kapolres mengatakan pihaknya bisa menambah strong point yang lain, ketika nantinya pihaknya melihat ada sesuatu yang memang harus dibutuhkan. (MPM)

Back to top button