Kapolda Jateng Larang Masyarakat Terbangkan Balon Udara

inilahjateng.com (Semarang) – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi melarang masyarakat untuk menerbangkan balon udara karena ditakutkan akan menggangu jalur penerbangan pesawat.
Bahkan dirinya menegaskan, bagi masyarakat yang melanggar akan ditindak tegas dan bisa dipidana.
“Kita larang kecuali kalau ditambat, itu melanggar navigasi ruang udara. Pelanggar akan kita tindak, kita proses . Kita minta masyarakat ikuti Perda soal balon untuk ditali ditambat jangan dilepas,” ungkapnya didampingi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Mapolda Jateng, Minggu (31/3/2024).
Sementara, Budi Karya menambahkan tradisi menerbangkan balon udara biasanya dilakukan di sejumlah wilayah di Jateng.
Sebagai contoh di daerah Kabupaten Wonosobo dan Kota Pekalongan, masyarakat dilarang memainkan atau menerbangkan balon udara selain di titik tersebut.
“Saya mengingatkan beberapa hal karena ini terjadi khusus di Jawa Tengah berkaitan dengan balon udara. Balon udara pemerintah Kota Pekalongan dan Wonosobo sudah melaksanakan, tapi menurut informasi pak kapolda masih banyak yang di kampung-kampung. Oleh apabila tidak melakukan kegiatan di luar titik tersebut maka itu pidana bisa ditahan,” tambahnya.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta kapolres di dua tempat tersebut untuk mensosialiaskan larangan menerbangkan balon udara.
“Kami sudah minta kepada kapolres untuk melakukan law enforcement, penginformasian dan law enforecement jadi sekarang disampaikan. Tapi kalau kejadian mereka itu harus mempertanggungjawabkan secara pidana,” pungkasnya. (BDN)