Jateng

Kasasi Ditolak MA, PT Sritex Ajukan PK

inilahjateng.com (Sukoharjo) – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) pascaputusan MA tersebut.

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata pria yang akrab disapa Wawan itu, Jum’at (20/12/2024).

Baca Juga  Perubahan KUA-PPAS 2025 Disahkan, Pendapatan Daerah Diproyeksi Turun

Menurutnya, langkah hukum ini ditempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar PT Sritex.

“Namun setelah berkonsolidasi dengan internal kami memutuskan kita akan maju ke peninjauan kembali. Karena memang semangat kita untuk keberlanjutan usaha ini dan juga serta kita mengikuti aspirasi dari seluruh karyawan yang menginginkan mereka bisa tetap berusaha, bisa tetap kerja di Sritex ini,” terangnya.

Wawan menyebut, PK menjadi salah satu kesempatan terakhir untuk keberlangsungan usaha Sritex.

“Harapan kami bisa sesegeranya kita luncurkan PK ini karena memang ini menjadi salah satu kesempatan terakhir kita untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan usaha perusahaan ini,” tandasnya. (DSV)

Baca Juga  Pemkot Semarang Siapkan Pameran Berkala Khusus Pokdarwis

 

 

Back to top button