Jateng

Kasasi Ditolak MA, PT Sritex Hormati Keputusan

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi SRITEX terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. 

Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12/2024). 

Menanggapi putusan tersebut, PT Sritex telah melakukan konsolidasi internal.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, PT Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. 

Baca Juga  Polrestabes Semarang Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” kata Wawan, Jum’at (20/12/2024).

Wawan pun mengaku, upaya tersebut tidaklah mudah lantaran berkejaran dengan waktu, dan juga keterbatasan sumberdaya. 

“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” tandas Wawan. (DSV)

Back to top button