Kasus Kekerasan di Pesantren, Kemenag Sukoharjo Bakal Investigasi

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo bakal melakukan investigasi terkait kasus meninggalnya santri Ponpes Az-Zayadiyy, Grogol, Sukoharjo.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan tindakan atau sanksi yang dijatuhkan kepada yayasan.
“Ketika pondok itu sudah dapatkan izin operasional berati sudah sesuai regulasi ketentuan yang ada. Cuma itukan kasus, nanti kita kaji dulu seperti apa untuk tindakan belum bisa disampaikan,” ucap Kepala Kemenag Sukoharjo, Muh. Mu’alim, Rabu (18/9/2024).
Kemenag pun sangat menyayangkan atas peristiwa tersebut. Sebab setiap dua bulan sekali, Kemenag selalu melakukan pertemuan dalam bentuk Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP).
“Himbauan itu sudah sering dilakukan, karena program Pak Kakanwil Kemenag Jateng itu kelola lah sekolah dan pondok yang ramah sudah dicanangkan. Jelas kita menyayangkan adanya kasus ini,” ungkapnya.
Mu’alim menegaskan kemenag akan melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut. Tapi menunggu kesiapan pihak ponpes.
“Karena ini juga bukan kejadian yang diinginkan Ponpes. Mungkin masih pada shock ya. Untuk sanksi, dari hasil investigasi, kita serahkan kepada Pimpinan dalam hal ini Kepala Kanwil Kemenag Jateng, nanti beliau yang mengarahkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban meninggal setelah mendapat tonjokan dari seniornya, MG (15) warga Wonogiri.
MG kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (DSV)